Pemerintahan Indonesia
Pancasila Dibelokkan, Megawati Desak Presiden Jokowi Berulang Kali: Sampai Sekarang Belum Ada
Megawati menyebutkan tugas dan tantangan BPIP tidaklah mudah dalam penanganan Pancasila yang sudah tidak berada pada jalurnya.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kemudian juga membantu presiden dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.
UKP-PIP ini dibuat oleh Presiden melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2017.
Pada Februari tahun 2018, lembaga ini kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.
Dalam lembaga yang baru, yakni BPIP, Megawati tetap menjadi Ketua Dewan Pengarah.
Beda dengan UKP-PIP, terdapat tambahan tugas dalam BPIP, yakni juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, hingga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan,
Apa Fungsi BPIP?
1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila.
3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila.
4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila.
9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi.
10. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.