Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Hanya Diam saat Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 4,22 miliar. Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
kompas.com
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun 

"Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000," kata jaksa Muh Asri Irwan.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui kedua anak buahnya, Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala OPD di Kepulauan Riau.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Terjerat OTT KPK, Nurdin Basirun Dipecat dari Ketua DPW Nasdem, Effendy: Tidak Ada Bantuan Hukum

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.

Jaksa mendakwa Nurdin melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, yang memimpin persidangan menyatakan melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan perkara.

Sebab, Nurdin Basirun selaku terdakwa dan tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

"Daftar saksi sudah kami susun, ada puluhan saksi yang kami akan ajukan. Minggu ini belum bisa lebih dari 5 orang. Sidang hari ini di Bandung kemarin di Palembang. Maksimal 5 orang," kata jaksa Muh Asri.

Nurdin Basirun yang mengenakan kemeja warna abu-abu dan celana hitam hanya terdiam saat jaksa KPK membacakan dakwaan untuknya.

Istri Nurdin Basirun, Noorlizah dan keluarga besarnya tampak menghadiri sidang ini di barisan kursi pengunjung sidang.

Nurdin sempat berbincang dengan istrinya itu sebelum persidangan dimulai.

Kasus yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) praktik suap yang dilakukan tim KPK pada 10 juli 2019 lalu.

Nurdin Basirun dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

(tribun network/gle/coz)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved