Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Erick Thohir Menyerah, Benahi Krakatau Steel Sulit, Didesak DPR dengan Syarat di Luar Kemampuannya

Erick Thohir mengungkapkan, ia menyerah selesaikan PT Krakatau Steel jika diminta selesaikan permasalahan dengan syarat di luar kemampuannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Erick Thohir memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan PT Krakatau Steel hingga kini memang menyita banyak tenaga dan tak mudah untuk di atasi.

Penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir semata-mata tak langsung menjamin permasalahan yang menimpah perusahaaan plat merah tersebut selesai.

Menteri BUMN Erick Thohir mengakui permasalahan PT Krakatau Steel memang sulit.  

Bahkan, Erick Thohir mengungkapkan, ia menyerah selesaikan PT Krakatau Steel jika diminta selesaikan permasalahan dengan syarat di luar kemampuannya.   

Erick Thohir mengatakan dirinya menyerah apabila diminta membenahi permasalahan di Krakatau Steel dalam waktu singkat.

"Kalau Bapak dan Ibu (anggota DPR RI) tanya saya, Bisa enggak mereview Krakatau Steel dalam waktu seminggu, saya angkat tangan," kata Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Erick Thohir Mundur dari BUMN Jika Diminta Selesaikan Kasus Krakatau Steel dengan Syarat Ini

Menurut Erick Thohir, saat ini Krakatau Steel memiliki utang sebesar Rp 40 triliun.  

Selain itu, kata Erick Thohir, Krakatau Steel mempunyai puluhan anak perusahaan.

"Krakatau Steel dengan utang hampir Rp 40 triliun punya anak perusahaan yang berjumlah 60," katanya.

Erick Thohir Diminta Selidiki Keterlibatan Luhut Panjaitan dalam Konflik BUMN

Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelidiki keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019).

6 Kebiasaan Orang yang Punya Ingatan Kuat, Berhenti Multitasking Hingga Aktif Secara Fisik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia -  Luhut B Panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia - Luhut B Panjaitan (Istimewa)

Andre Rosiade mengungkapkan dirinya mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus tersebut.

"Saya mendengar rumor, tapi terus terang saya tidak percaya rumor itu. Tapi ini perlu kita sampaikan secara terbuka supaya Bapak juga bisa menginvestigasi ini dan kalau perlu melaporkan kepada Presiden Jokowi. Karena sesuai dengan komitmen Presiden, kita semua tahu bahwa Presiden akan menggigit siapapun orang yamg mengganggu proses-proses kegiatan di negara ini yang merugikan negara," kata Andre.

"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," lanjutnya.

Selanjutnya, Andre meminta Erick melakukan investigasi terhadap Luhut.

Ia khawatir nama Luhut hanya diseret oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Harapan saya Bapak menginvestigasi. Saya tidak percaya soal isu itu, tapi ini perlu Bapak investigasi, supaya apa? Supaya tidak timbul fitnah. Takutnya nama Pak Luhut dijual-jual oleh pihak orang," ujar Andre.

Selain kasus dua BUMN tersebut, Andre kembali menyeret nama Luhut dalam kasus Sarinah dan Sari Pan Pasific.

Andre mengaku juga mendengar rumor soal keterlibatan Luhut dalam kasus itu.

"Ini menteri baru, semangat baru, Bapak Ketua TKN (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf), dekat dengan Presiden Jokowi, tentu bisa bisik-bisik dengan Presiden. Isunya, dan saya rasa juga tidak benar, dan saya juga tidak percaya, nama yang tadi saya sebutkan katanya juga di belakang kasus ini. Nama yang sama yang tadi saya sebutkan ada di belakang kasus ini. Butuh investigasi," ujarnya.

Nagita Slavina Takjub Siwon Super Junior Sangat Ramah: Kita Jalan-jalan Ditemani Dia

Sebagai informasi, kasus antara KCN dan KBN bermula saat terjadi kesepakatan antara keduanya pada 2004 silam.

KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.

Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.

KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU)

KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.

PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.

Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Sumber: Tribunnews.com 

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved