NEWS
Di Depan DPR, Erick Thohir Akui Menyerah Hadapi Utang 40 Triliun: Saya Angkat Tangan
Erick Thohir menyerah jika akan jika diminta selesaikan permasalahan dengan syarat di luar kemampuannya
Editor:
Rhendi Umar
tribunnews.com
Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: