News
Calon Pengantin Harus Kantongi Rekomendasi Puspaga Baru Bisa Nikah
Jangan coba-coba minta catat nikah di KUA Kotamobagu kalau tidak ada rekomendasi Puspaga, tidak akan diterima.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan coba-coba minta catat nikah di KUA Kotamobagu kalau tidak ada rekomendasi Puspaga, tidak akan diterima.
Begitu kata Rafiqa Bora Kepala Dinas P3A Kotamobagu, saat menjelaskan soal edaran dari pemerintah bahwa Discapilduk bisa mencatatkan pernikahan, harus ada sertifikat pemerintah.
"Kotamobagu sudah selangkah lebih maju, kami sudah laksanakan awal 2018," jelasnya, Rabu (3/12/2019).
Sertifikat yang dimaksud adalah rekomendasi yang sekarang laksanakan Puspaga, atauyang dikeluarkan oleh Puspaga setelah calon pengantin mengikuti pembinaan.
Puspaga sudah bekerjasama dengan Kemenag, Dinkes, BKKBN, KUA, dan Psikolog untuk melakukan pembinaan.
Beberapa materi yang wajib diterima selama pembinaan, di antaranya hak dan kewajiban suami istti, bagaimana meingkatkan imtaq , dari Kemenag.
Soal KB dan bagaimana memelihara alat reproduksi supaya sehat dan ber KB yang baik oleh BKKBN
Juga dari Dinkes terkait cara memelihara dengan baik tumbuh kembang anak agar optimal.
Sementara dari Psikolog soal memelihara dan menciptakan keluarga harmonis, dan materi lainnya.
"Kita sudah intens laksanakan," kata dia.
Mereka melakukan pembinaan setiap senin dan kamis, pagi hingga sore, termasuk suntikan calon pengantin juga di situ sekalian.
"Biasanya sekitar tiga bulan, tapi kita tidak ada batadan waktunya, sebab ini sifatnya pendekatan secara hati," jelas dia.(amg)
BERITA TERPOPULER :
• Erick Thohir Mundur dari BUMN Jika Diminta Selesaikan Kasus Krakatau Steel dengan Syarat Ini
• Dari Arab Saudi, Rizieq Shihab Sebut Ahok Lengser dan Longsor, Singgung Dinaungi Presiden
• Prabowo Perkuat Pertahanan: Incar Teknologi AS-Rusia hingga Inggris-Turki
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/calon-pengantin-harus-kantongi-rekomendasi-puspaga-baru-bisa-nikah.jpg)