Sidang Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus
LIVE FACEBOOK SIDANG PUTUSAN Siswa Bunuh Guru Agama SMK Ichthus, Penuh Teriakan!
Situasi selama sidang bisa dilihat di live Facebook pengguna Facebook dengan nama akun Evan Fhilardio Mohede.
"Kami tidak terima kalau guru yang selama ini menjadi pendidik kami di sekolah diperlakukan seperti ini!" seru Arvin Mapia, salah satu masyarakat yang ikut berorasi.
Baginya, pekerjaan guru sudah sangat berat dan masih mendapatkan bayaran yang tidak setimpal dengan adanya kejadian ini.
Mereka menegaskan bahwa anak muda di masa sekolah berlaku sedikit nakal adalah sebuah kewajaran, namun tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Anak muda sebagai harapan bangsa seharusnya tidak menjadi pelaku pelanggaran hukum seperti ini.
Istri korban, Silvia Walalangi (41) juga turut memberikan orasi.
Ia juga menyerukan tuntutan yang sama bagi majelis hakim untuk berlaku seadil-adilnya.
Ia bahkan mengatakan bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Umur saja yang masih muda, tapi kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Sudah tidak pantas dilindungi sistem peradilan anak," jelas Silvia.
Pihak keluarga korban dan aliansi masyarakat menuntut para tersangka dihukum lebih berat dari yang sudah dituntut oleh jaksa, yakni 10 tahun untuk FL dan 7 tahun untuk OU.

Dalam sebuah wawancara antara Tribunmanado.co.id dan dua pelaku, kedua siswa itu mengaku menyesal telah membunuh guru agama SMK Ichthus Manado Alexander Werupangkey (54).
sidang pembunuhan guru agama SMK Ichthus
Kasus Siswa Bunuh Guru Agama SMK Ichthus
Siswa Bunuh Guru Agama SMK Ichthus
Tribunnews
tribunmanado.co.id
Guru Agama SMK Ichthus
Guru SMK Ichthus
Dua Siswa SMK Ichthus Pembunuh Guru Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Dua Siswa Pembunuh Guru SMK Ichthus Mengaku Akan Sekolah Alkitab Setelah Bebas |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Keluarga Korban Teriak Bebaskan Saja Mereka |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Pengamanan di PN Manado, Terkait Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus |
![]() |
---|
UPDATE - Dua Siswa Bunuh Guru SMK Ichthus, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|