Ibu Kota Negara Baru
40.000 ha Dipimpin Manager Kota, Awal 2020 Beban Jakarta Mulai Dikurangi
Sebagian wilayah Ibu Kota Negara yang baru tidak akan ada Pilkada dan dipimpin oleh Manager Kota. Formulasi ini terus dimatangkan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebagian wilayah Ibu Kota Negara yang baru tidak akan ada Pilkada dan dipimpin oleh Manager Kota. Formulasi ini terus dimatangkan, sehingga sesuai dengan aturan dan keberadaan yang dibutuhkan Indonesia.
• Hasil Liga Inggris - Tundukkan Everton dengan 2 Gol, Leicester Sudah 6 Kali Menang Beruntun

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, sebagian wilayah di ibu kota negara baru akan dipimpin oleh manajer kota (city manager) yang tidak ditentukan melalui pilkada.
Meski begitu, Suharso mengatakan masih dibutuhkan pembahasan lebih lanjut di wilayah mana manajer kota tersebut akan memimpin.
• Indonesia Peringkat 6 Medali SEA Games 2019, Empat Perak dan Lima Perunggu
• Ketua GNPF dan Sekjen FPI Gagal Bawa Pulang Habib Rizieq, Prabowo Saksikan dari Turki
Suharso menerangkan, dari 250.000 ha ibu kota negara, terdapat 40.000 ha yang merupakan area pemerintahan. Di dalam wilayah seluas 40.000 ha tersebut, terdapat 6.000 restricted area.
"Kalau ada pilkada di luar 6.000 ha atau di luar 40.000 ha. Itu pertanyaan juga. Mau di luar government area atau di luar restricted area yang di luar 6.000 ha. Nanti harus dibahas," ujar Suharso, Jumat (29/11).
Namun, Suharso mengusulkan agar nantinya manajer kota memimpin di wilayah seluas 40.000 ha, yang artinya pilkada dapat diselenggarakan di luar wilayah tersebut.
Dia menyarankan hal tersebut karena menurutnya 40.000 ha yang ada bisa dijadikan buffer area bila wilayah seluas 6.000 ha sebagai restricted area ingin diperluas.
Suharso mengatakan, dalam perencanaan sejauh ini, dari wilayah seluas 6.000 ha tersebut hanya seperempat wilayahnya yang bisa dijadikan sebagai area pembangunan (build up area) dan sisanya digunakan sebagai area terbuka.

"Kalau misalnya dari 6.000 ha itu government restricted area, hanya 1.500 ha yang menjadi build up area."
"Kalau itu mau diperluas dari 1.500 ha menjadi 5.000 ha atau 3.000 ha, maka kita ambil dari 40.000 ha. 40.000 ha itu secara usulan hanya bisa 10.000 ha [build up area], yang selebihnya kita buat hutan, pusat penelitian, rumah sakit dan seterusnya," terang Suharso.
Bila nantinya manajer kota memimpin di wilayah 40.000 ha, maka gubernur baru bisa memimpin di luar wilayah tersebut.