Teknologi
Inilah Cara Mengecek No IMEI HP, Antisipasi Pemblokiran HP Ilegal, Cek Punya Kamu
Dikabarkan, pemblokiran telepon genggam (Handphone) tanpa nomor IMEI akan segera diterapkan pemerintah Indonesia. Kapan?
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Selain itu, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan bea masuk barang impor.
"Dari sisi Kementerian Perdagangan tentu dalam rangka perlindungan konsumen.
Karena biasanya ada terkait dengan jaminan atau garansi. Dan juga terkait IMEI yang double, itu pasti konsumen dirugikan. Selain melindungi konsumen juga menciptakan iklim usaha," ujarnya.
Dilansir Kompas.com, sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/ saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.