Kabar FPI
Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri
Tito Karnavian mengatakan meski FPI sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tujuan Front Pembela Islam ( FPI) adalah membuat NKRI Syariah dan Khilafah Islamiah.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Kamis (28/11/2019).
Tito Karnavian mengatakan meski FPI sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama, namun ada beberapa masalah di AD/ART-nya.
Tito Kmenambahkan ada masalah yang perlu dikaji lebih dalam sebagai pertimbangan sebelum mengeluarkan izin organisasi masyarakat pimpinan Rizieq Shihab itu.
Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.
Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
"Dalam rangka penegakan hisbah.
Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.