NEWS
Posisi Kabreskrim Kosong Hampir Satu Bulan, PKS Desak Polri Segera Putuskan Nama: Posisi Strategis
Sejak Jenderal Pol Idham Azis dilantik menjadi Kapolri, posisi Kabareskrim masih kosong. Kekosongan ini sudah hampir sebulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak Jenderal Pol Idham Azis dilantik menjadi Kapolri, posisi Kabareskrim masih kosong.
Kekosongan ini sudah hampir sebulan.
Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian, yang dilantik menjadi Mendagri.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Kapolri segera memutuskan nama untuk mengisi posisi Kabareskrim ini.
Juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari mendesak Polri segera mengambil keputusan terhadap posisi Kabareskrim.
"Saya kira perlu segera diputuskan karena posisi itu, posisi yang strategis," ujar Fathul di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).
• Namanya Mencuat Jadi Kabareskrim, Berikut Rekam Jejak Gatot Eddy Pramono Kapolda Metro Jaya
Menurutnya, keputusan harus segera diambil supaya Bareskrim segera menuntaskan PR yang belum tuntas. Misalnya, seperti permasalahan sisa-sisa Pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Fathul mengatakan, dalam catatannya, Bareskrim menjadi salah satu bagian Polri yang selama ini telah menunjukan prestasinya.
Karena itu, Polri harus segera mengambil langkah cepat terhadap posisi Kabareskrim supaya dapat menjaga citra di hadapan masyarakat.

• Beredar Kabar Atlet Senam Indonesia Dipulangkan karena Tak Perawan, Ini Penjelasan Kemenpora
"Karena selama ini menjadi catatan juga, apalagi Kapolri juga punya semangat supaya bisa lebih mengayomi. Seperti jargon polisi itu sendiri yang lebih memasyarakat, mudan-mudahan itu bisa terwujud," katanya.
Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kekosongan jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tidak mengganggu proses penanganan perkara.
Sebab, masih ada Wakil Kepala Bareskrim, yang kini dijabat oleh Irjen Antam Novambar.
• Video Skandal Camat di Wonogiri dengan Pemilik Salon, Ternyata Direkam Camat Sendiri
"Kan masih ada wakilnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan wewenang yang dapat dilakukan Kabareskrim definitif dibandingkan wakilnya sebagai pejabat sementara.
Argo mengatakan, proses penunjukan Kabareskrim baru dilakukan melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.
• Susi Pudjiastuti Dikabarkan Akan Jadi Komisaris di BUMN Ini: Saya Tidak Tahu, Saya Tidak Dengar