Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Daniel Peranakan 2 Gadis Tetangga Sekaligus, Pilih yang Lebih Muda, Pacar 3 Tahunnya Geram Ditinggal

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.

Editor: Frandi Piring
Internet
Ilustras: 2 Gadis diperanakan pelaku (D) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Miris, Daniel Benu peranakan dua orang gadis tetangganyas sekaligus.

Atas kasusnya itu, Daniel Benu harus berurusan dengan hukum.

Salah satu gadis yang korban bernama Yosina (19) geram dan melaporkan Daniel Benu ke polisi karena tidak mau bertanggungjawab, padahal keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2015.

Namun, Daniel Benu memilih gadis yang satu, berinisial DN (15), yang lebih muda dari Yosina.

Daniel yang berasal dari Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menghamili dua gadis sekaligus.

Mirisnya, kedua gadis yang dihamili Daniel merupakan tetangganya sendiri. Bahkan, salah satu korban Daniel, DN masih berusia 15 tahun.

Salah satu korban Daniel lainnya, Yosina (19) yang ditemui pos kupang.com di Mapolres TTS, mengatakan, dirinya tengah hamil 4 bulan anak dari Daniel.

Dia sempat meminta pertanggungjawaban Daniel, tetapi Daniel menolak dengan alasan dirinya lebih memilih bertanggung jawab terhadap DN.

Hal inilah yang membuat Yosina geram sehingga bersama kedua orang tuanya melaporkan Daniel ke Polisi.

"Dia (Daniel) pacaran dengan saya sudah sejak tahun 2015. Kami berdua memang sudah sering berhubungan layaknya suami istri hingga saya hamil. Tetapi ketika saya minta pertanggungjawabannya, dia malah menolak," kisah Yosina.

Ilustrasi Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi Hamil di Luar Nikah (Tribun Jatim-Tribunnews)

Usai mengantongi laporan Yosina, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres TTS guna ditahan.

"Pelakunya sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada Pos- Kupang.Com, Kamis (28/11/2019).

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH (Pos Kupang/Dion Kota)

Pelaku lanjut Jamari, dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Wanita Malu Hamil di Luar Nikah Tega Masukan Bayinya di Dalam Mesin Cuci

 Detik-detik Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Beradegan di Semak-semak dan Kabur Tanpa Busana

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci, Senin (5/11/2019).

Peristiwa ini terungkap saat ART lain hendak mencuci pakaian dan menemukan bayi laki-laki di dalam mesin cuci dengan kondisi tidak bergerak.

Bayi pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam Palembang untuk mendapat pertolongan.

Namun, saat tiba di rumah sakit bayi sudah dinyatakan meninggal karena kehabisan nafas setelah ditaruh dalam mesin cuci dalam waktu yang cukup lama.

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menghabisi bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menghabisi bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dimasukkan ke dalam mesin cuci. (Tangkap Layar KompasTV)

Selanjutnya, jenazah bayi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatra Selatan untuk divisum. 

"Kalau pada bayi, kita tidak menjupai tanda-tanda kekerasan, cuma lecet di bibir dan leher, kalau yang lain-lain kita tidak jumpai," ujar Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatra selatan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).

Pihak pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi pun menetapkan seorang ART berinisal ST sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap bayinya hingga menyebabkan korban meninggal. 

Dikutip dari Kompas.com, ST bekerja di kediaman milik Ferdyta Azhar yang diketahui merupakan anak kedua dari mantan Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Ishak Mekki.

Menurut kuasa hukum dari pemilik rumah Firdaus Asbula, selama lima bulan bekerja pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda tengah mengandung. 

"Dia mungkin menutupi kehamilannya, udah bulannya tiba-tiba masuk kamar mandi sakit perut, tiba-tiba ada anak yang diletakkan dimesin cuci," ujar Firdaus Asbula.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku membunuh karena malu bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. 

"Malu karena gak ada ikatan nikah," ujar ST dalam tayangan yang diunggah YouTube tvOneNews, Rabu (6/11/2019).

ST tega meletakkan bayinya ke dalam mesin cuci karena mau diajak ke dokter .

"Karena cepat-cepat mau diajak ke dokter jadi saya nya bingung mau bagaimana," kata ST.

ST menuturkan jika ia melahirkan di kamar mandi lantai satu pemilik rumah, meskipun di rumah banyak orang tetapi tidak ada yang melihat ST saat membawa bayi dan meletakkan di mesin cuci.

"Sebelumnya saya melahirkan di kamar mandi lantai satu, gak ada yang melihat," ungkap ST.

ST mengatakan jika dirinya sudah tidak berkomunikasi lagi dengan ayah dari bayi yang ia bunuh.

"Gak, sudah hilang kontak," jelas ST.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hamili Dua Gadis Sekaligus, Daniel Benu Pria di TTS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, https://kupang.tribunnews.com/2019/11/28/hamili-dua-gadis-sekaligus-daniel-benu-pria-di-tts-diancam-hukuman-15-tahun-penjara?_ga=2.211172758.2014333156.1574947938-1460801806.1574145428.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved