VIRAL Anjing Dibantai Sadis di Manado, Warga Teriak Tak Bunuh, Komunitas Pecinta Hewan Lapor Polisi
Seseorang tampak mengelus anjing tersebut dan memberinya roti. Di gambar lain, tampak empat orang tengah membunuh anjing tersebut
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap hewan di Manado viral di media sosial dua hari ini.
Pembantaian anjing tersebut terjadi di kawasan Pasar 45 Manado, tepatnya di President Shopping Center, Selasa 26 November 2019 lalu.
Gambar yang beredar memperlihatkan bagaimana kondisi anjing sebelum dibantai.

Seseorang tampak mengelus anjing tersebut dan memberinya roti. Anjing berwarna hitam, putih dan coklat ini terlihat jinak.
Di gambar yang lain, tampak empat orang tengah membunuh anjing tersebut.
Menggantungnya dan memukul anjing itu menggunakan balok, hingga mati.
Darah berceceran di lantai bertehel putih, di dalam sebuah ruangan tersebut.
Banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan sejumlah orang ini.
Netizen geram dengan aksi brutal yang dilakukan pada anjing tersebut.
Tak terkecuali, kecaman dari para komunitas pecinta hewan yang memperjuangkan kesejahteraan hewan di Sulawesi Utara.
Kronologi dan Keterangan Saksi
Sebelum anjing itu dibantai, ia sempat dirawat oleh Jamal, yang beraktivitas di sekitar President Shopping Center tersebut.
Jamal bercerita sehari sebelum pembantaian tersebut, ada yang sudah memberitahu Jamal bahwa ada seekor anjing di dalam ruangan tersebut.
Ia awalnya tak merespon, karena mengira anjing itu ada pemiliknya.
Namun akhirnya Jamal pergi melihat anjing itu, namun ia dan orang-orang yang melihat anjing itu berhati-hati, jangan-jangan itu anjing gila atau anjing rabies.
Jamal merasa iba dengan kondisi anjing tersebut, ia menyisakan makan siangnya dan memberikannya pada anjing tersebut.
"Dia habiskan. Saya juga kasi kue apa adanya, saya belikan dua roti, ternyata dia lahap," kata Jamal.
Jamal dan istrinya merasa kasihan dengan anjing tersebut, dan anjing itu menurut mereka terlihat sedih.
Tak lama setelah itu, tiba-tiba beberapa orang datang dan membantai anjing tersebut.
Itu berlangsung di depan umum dan disaksikan banyak orang.
Saat itu menurut Jamal, orang-orang sekitar sudah mencoba untuk melerai dan berteriak agar tak membunuh anjing tersebut.
Namun hal itu tidak diindahkan.
Dengan cepat sekelompok lelaki itu membunuh si anjing dengan menggunakan alat mereka.
"Anjingnya pun teriak, posisinya agak ngelawan pas mau diikat sama alatnya. Dia sempat menatap dan matanya berkaca-kaca," kenang Jamal sedih.
Komunitas Pecinta Hewan Mengecam
Peristiwa ini mendapat kecaman dari dari komunitas pecinta hewan Sulawesi Utara.
Ketua Mongrel Family Sulut, Ferdinand Balantukang mengatakan pembunuhan anjing di kompleks President Pasar 45 Manado adalah tindakan yang tidak beradab dan mencerminkan bagaimana moral bangsa saat ini.
"Di mana perlakuan terhadap hewan peliharaan seperti anjing sudah tidak mengacu pada Undang-Undang yang ada," kata Ferdinand yang juga adalah personel Polres Minahasa Utara ini.
Perbuatan ini juga menurutnya, termasuk tindak pidana karena sudah diatur dalam KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Anjing bukanlah hewan ternak melainkan hewan peliharaan, serta anjing diciptakan untuk menjadi sahabat manusia bukan untuk dikonsumsi, apalagi dibantai secara sadis," katanya.
Komunitas Paws Lovers, Alfian Juned mengatakan peristiwa tersebut membuat para pecinta anjing geram.
"Maka dari itu kami yang tergabung dalam komunitas pecinta anjing mengecam aksi brutal yang terjadi pada hari kemarin dan kami akan menempuh jalur hukum," katanya.
Kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Pihaknya pun meminta pihak yang berwenang turun tangan.
"Kami sudah sangat resah dengan adanya kasus kekerasan terhadap hewan seperti ini. Kami meminta keadilan pemerintah, tangkap pelaku pembunuhan anjing di Pasar 45," jelasnya.
Direktur Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) berharap pemerintah Sulawesi Utara lebih peduli dan memperhatikan isu-isu kesejahteraan hewan.
Karena juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan masyarakat seperti penyebaran rabies serta penyakit-penyakit lainnya.
Serta mulai menegakkan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada yang menyangkut kesejahtraan hewan seperti yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP dan PP 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan.
"Serta seperti yang tertulis di Firman Tuhan dalam Amsal 12:10 yang berbunyi ‘Orang benar memperhatikan kehidupan hewannya, tetapi belas kasihan orang fasik itu kejam’," jelasnya. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)