Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Rizieq Shihab

Mahfud MD Soal Pemulangan Rizieq Shihab: Gak Bisa Berbuat Apa-apa

Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama Fachrul Razi.

Editor: Aldi Ponge
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Soal Surat Pencekalan Habib Rizieq 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak dapat melakukan apapun untuk memulangkan Rizieq Shihab.

Katanya, pemerintah tak pernah mencekal petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu

Mulanya, Mahfud MD membahas soal perpanjangan izin FPI.

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang mesti didalami," jelas Mahfud MD melalui tayangan YouTube metrotvnews, Rabu (27/11/2019).

"Dan menteri agama akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi, tentu waktunya tidak lama-lama betul," imbuhnya.

Lantas, Mahfud MD menyinggung tentang reuni akbar 212 yang akan kembali diselenggarakan.

"Soal reuni 212 kami menganggap itu adalah hak warga negara, yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan," jelas Mahfud MD.

Ia pun mengimbau massa reuni akbar 212 untuk tetap menjaga ketertiban saat menjalani aksi.

"Kami mempersilakan tapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum," tutur Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD membahas tentang pemulangan Rizieq Shihab.

"Yang ketiga, tentang kepulangan Habib Rizieq," ucapnya.

Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Menteri Agama Fachrul Razi.

Disebutnya, pemerintah memang tak pernah mencekal Rizieq Shihab.

"Kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini jalur-jalur yang kami miliki," jelas Mahfud MD.

"Jalur Menteri Agama, jalur Mendagri, jalur Menko Polhukam itu ternyata tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia," sambungnya.

Karena itu, Mahfud MD pun menyebut pemerintah tak dapat membantu pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Untuk itu kami tidak bisa berbuat apa-apa karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya," tutur Mahfud MD.

Lantas, ia meminta pihak Rizieq Shihab untuk menunjukkan bukti pencekalan.

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia ya serahkan pada Menteri Agama, Menko Polhukam biar diproses, diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," kata Mahfud MD.

Menurutnya, selama berada di Arab Saudi, Rizieq Shihab tak pernah melapor ke pemerintah.

"Tapi sampai saat ini tidak ada, dan Habib Rizieq tidak pernah melapor tentang masalahnya," jelas Mahfud MD.

"Kita mendengarnya dari YouTube dari medsos, kalau tidak melapor gimana kita mau bertindak."

Bantahan Mahfud MD terkait surat Rizieq Shihab

Dua lembaran surat diklaim Rizieq Shihab  sebagai surat cekal Pemerintah Indonesia ditunjukkan dalam sebuah video.

Dilansir TribunWow dari  Kompas.com, Kamis (15/11/2019), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim tersebut.

Mahfud MD mengaku dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI)," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Bukan alasan pencekalan."

"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambung Mahfud MD.

Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud MD tersebut, tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah  Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah  Arab Saudi," tegas Mahfud MD.

Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.

"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.

Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.

"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.

Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.

Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.

Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.

Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.

"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Fransisca Mawaski)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved