Berita Seleb
Disemprot Banyak Pihak, Agnez Mo Berstatus WNI, Ditjen Imigrasi: Tak Masalah
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, selama ini pun tidak ada masalah terkait status WNI Agnez Mo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia angkat bicara soal status kewarganegaraan Agnez Mo yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ditjen Imigrasi memastikan Agnez Mo masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, selama ini pun tidak ada masalah terkait status WNI Agnez Mo.
"Masih (berstatus warga negara Indonesia). Tidak ada (masalah terkait status WNI)," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Sam menuturkan, selama beraktivitas di Amerika Serikat, penyanyi yang dulu dikenal dengan nama Agnes Monica itu juga mengantongi Paspor Republik Indonesia.
"Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," ujar Sam.

Diberitakan, video wawancara BUILD Series yang menghadirkan Agnez Mo yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.
Hal itu lantaran ada pernyataan Agnez yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia dan mengundang kritikan dan kecaman oleh sejumlah pihak.
Di tengah sorotan itu, Agnez akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny.
Dalam unggahan tersebut, Agnez juga menyertakan keterangan berbahasa Inggris.
"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam.
Inklusivitas budaya adalah yang saya perjuangkan.
Bhineka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman.
Senang rasanya ketika saya bisa membagikan sesuatu tentang asal dan negara saya," tulis Agnez di akun Instagramnya @agnezmo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Agnez Mo Akui Sudah Memaafkan