Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Tersangka Menangis hingga Istri Korban Histeris

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL alias Fadly (16) dan 7 tahun penjara bagi OU alias Oldy

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Foto Tribunmanado/Isvara Savitri
Keluarga dan Pelaku Pembunuhan Guru SMA 

Silvia istri korban mengenang betapa mendiang suaminya sudah memberikan kontribusi besar terhadap SMK Ichthus.

"Setiap hari suami saya berdoa untuk siswa-siswi di sana semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya, Selasa (26/11/2019) di ruang persidangan.

Bahkan Silvia beberapa kali melihat suaminya tampak kewalahan lalu menyarankannya untuk berhenti saja .

Meski begitu, Alexander tetap bersikeras tetap berada di SMK Ichthus.

"Dia bilang bahwa itu adalah tugas yang diberikan oleh Tuhan. Saya punya keinginan agar mereka bisa berubah," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Silvia berharap para siswa di sekolah bisa lebih menghargai dan menghormati gurunya di sekolah.

"Karena tanpa kita tau pendidik ini meninggalkan keluarga, keluar pagi-pagi berusaha memberikan pendidikan yang baik dan benar. Jangan lagi dibalas dengan umpatan kasar apalagi pembunuhan seperti ini," tambahnya.

7. Gara-gara Dilarang Merokok

Sebelumnya, rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus digelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 Wita.

Pelaku FL dan OU, murid korban melakukan reka adegan bersama pemeran korban pada Senin (28/10/2019).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tidak hanya menghadirkan dua pelaku dan pemeran korban, rekonstruksi juga menghadirkan enam saksi.

Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Hadirkan Dua Pelaku
Polresta Manado Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Hadirkan Dua Pelaku (Ade Pamungkas/tribun manado)

Susi Pudjiastuti Bakal Kembali Urus Perikanan, Perintah Tenggelamkan Kapal Terus Berlanjut

Tiga guru SMK Inchthus, satu penjaga sekolah, satu siswa SMK, dan satu guru dari sekolah lain.

Dalam rekonstruksi, pelaku menusuk korban hingga berkali-kali.

Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved