News
Para Terdakwa Mendapatkan Hukuman Maksimal Sepuluh Tahun, Lontoh: Sudah Sesuai Aturan
Persi Lontoh, selaku tim penasihat hukum mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang meninggal ditikam oleh kedua muridnya, FL (16) dan OU (17) rupanya cukup melegakan pihak penasihat hukum kedua tersangka.
Pasalnya masing-masing pelaku dituntut sepuluh tahun penjara bagi FL dan tujuh tahun penjara bagi OU.
Persi Lontoh, selaku tim penasihat hukum mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
• Pembunuh Guru SMK Ichthus Dituntut 10 dan 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima
"Kalau dilihat dari tuntutan JPU menurut kami sudsh sesuai dengan aturan, karena memang kasus ini harus menggunakan sistem peradilan anak," ujarnya saat ditemui di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Manado (Pos Bakum PN Manado), Selasa (26/11/2019).
Berdasarkan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku bisa diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun perlu diingat, FL dan OU merupakan anak di bawah umur.
Sehingga tuntutan maksimal yang berlaku adalah setengah dari hukuman penjara seumur hidup, yakni sepuluh tahun dari 20 tahun.
Menurut Persi, kedua pelaku selama ini cukup kooperatif sehingga tidak ada hal lain yang memberatkan.
"Saya rasa peradilan ini sudah sangat adil dan sudah sangat obyektif. Jaksa sudah melakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa juga mengakui perbuatannya, sehingga sekarang kita tinggal menunggu hasil putusan Majelis Hakim," tutup Persi.
Persidangan akan kembali digelar Senin (2/12/2019) dan akan menjadi sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
TONTON JUGA :
• Ini Kritik Keras terhadap Presiden Jokowi dan Samakan Prabowo dengan Duterte
• Mobil Dirusak dan Hendak Diserang, Bripka Arik Terpaksa Tembak Warga
Pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus
Sidang Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus
Pengadilan Negeri Manado
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Sosok Ado Mas'ud, Wakil Bupati Mamuju dengan Gaya Nyentrik, Pilih Berhenti Jadi Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto Rindukan Profesi Wartawan |
![]() |
---|
Malam Ini Ada Bulan Purnama Salju, Jangan Lewatkan Super Snow Moon, Videonya Viral |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Tewas Terbakar, Muji Masuk Kembali ke Dalam Rumah dan Tak Kembali |
![]() |
---|
Curhat Kusmiyati, Ditipu Tetangga Rp 200 Juta Agar Anak Jadi PNS, Ngutang di Bank: Semua Bohong . . |
![]() |
---|