Pemerintahan Indonesia
Masa Jabatan Jokowi Tidak Bisa Dikurangi dan Ditambah, Tepis Isu UU Amandemen, Ini Kata Pakar Hukum
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tidak bisa menjalani penambahan masa jabatan karena telah ditetapkan untuk menjabat periode 2019-2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penambahan masa jabatan baru dapat berlaku untuk periode presiden berikutnya apabila benar dilaksanakan.
Dengan demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tidak bisa menjalani penambahan masa jabatan karena telah ditetapkan untuk menjabat periode 2019-2024.
Ditambah lagi, saat ini merupakan periode kedua Jokowi menjabat sebagai presiden.
"Kalau ada tambahan (masa jabatan) berlaku untuk presiden berikutnya," kata Refly Harun dalam diskusi Crosscheck di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Menurut dia, hal apa pun yang berubah untuk konstitusi di masa depan, tidak akan berpengaruh kepada masa jabatan Jokowi sebagai Presiden.
Dengan demikian, masa jabatan Jokowi dinilai tidak dapat dikurangi maupun ditambah.
Justru saat ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana desain untuk masa jabatan presiden ke depannya.
Pada 2017, Refly Harun mengaku pernah mengusulkan dua varian masa jabatan presiden.
Usulan itu antara lain satu kali masa jabatan selama 6 hingga 7 tahun, atau tetap 5 tahun dan bisa dipilih berkali-kali, tetapi tak boleh berturut-turut.
"Kita harus sungguh-sungguh memikirkan tentang dua usulan ini," kata dia.
masa jabatan presiden
Jokowi
presiden
Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara
Sistem Pemerintahan Indonesia
Singgung Jokowi Lengser, Refly Harun: Bisa Saja Tapi Tak Mudah Seperti Zaman Bung Karno dan Gus Dur |
![]() |
---|
Jokowi Dikritik, Prabowo Berikan Pembelaan: Beliau Berjuang Demi Kepentingan Bangsa |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Gabung Kabinet Jokowi, Pilih Kesampingkan Partai, Minta 'Izin' Kepada Kader Gerindra |
![]() |
---|
Daftar 10 Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf dengan Kinerja yang Memuaskan dan 5 Sosok Ini Layak Diganti |
![]() |
---|
Eks Menkeu Rizal Ramli Bongkar Aksi Jual Beli Jabatan Pemerintah, Singgung Dana Rp 70 Triliun |
![]() |
---|