Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Ini Penjelasan Kepala Kanwil Perbendaharaan Sulut soal DIPA Sulut 2020 Rp 24,3 Triliun

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 untuk instansi di Sulut, Senin (25/11/2019)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Gubernur Serahkan DIPA 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 untuk instansi di Sulut, Senin (25/11/2019).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara Muhdi menjelaskan, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Penyusunan DIPA 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Ia mengatakan , APBN Tahun 2020 yang terdiri dari dana DIPA Kementerian/Lembaga, Dana Transfer dan Dana Desa yang dialokasikan untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 24,3 triliun.

DIPA se-Sulut Tembus Rp 24,3 Triliun, Gubernur Olly Sebut untuk Trigger Pembangunan 2020

Menurut Bapak Muhdi, kekuatan fiskal tersebut diharapkan menjadi stimulus dalam proses pembangunan yang membawa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.

Keterlibatan dari kalangan swasta juga sangat penting dalam menciptakan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong produktivitas dan inovasi.

DIPA yang diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 462 DIPA dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 9,7 triliun atau turun sebesar 5,7 persen dari tahun sebelumnya.

Mafia Migas Gentar karena Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina, BTP: Saya Bukan Godfather

Rinciannya Belanja Pegawai sebesar Rp 3,15 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 3,73 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 2,82 triliun; dan Belanja Batuan Sosial sebesar Rp 11,94 miliar.

Anggaran Kementerian/Lembaga tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan fungsi kepemerintahan dan menjalankan program pembangunan, yang utamanya untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastuktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan – keamanan dan penyelenggaraan demokrasi.

Adapun alokasi dana transfer dan dana desa se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 14,57 triliun atau meningkat 1,12 persen dari tahun sebelumnya.

Penyerahan DIPA se-Sulut
Penyerahan DIPA se-Sulut (Tribun manado / Ryo Noor)

Terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 9,08 Triliun; Dana Bagi Hasil sebesar Rp 322,04 Miliar; Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,81 Triliun; Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 1,72 Triliun; Dana Insentif Daerah sebesar Rp 398,9 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp 1,56 Triliun.

Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antardaerah.

Selanjutnya, melalui acara penyerahan DIPA diharapkan menjadi langkah awal untuk melakukan percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pertumbuhan yang berkeadilan di Provinsi Sulawesi Utara.

Nikita Mirzani Tak Mau Sebut Nama Dipo Latief di Depan Arkana, Billy Syahputra: Dihamilin Genderuwo?

Proses penyerahan DIPA TA 2020 dilakukan lebih awal dari tahun anggaran sebelumnya dengan tujuan agar pelaksanaan anggaran dan kegiatan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera memberikan manfaat yang nyata kepada seluruh rakyat.

Untuk lingkup nasional, penyerahan DIPA 2020 telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 November 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved