NEWS
TERUNGKAP Sudah Ada Anggota Polisi Yang Diberi Sanksi Karena Pamerkan Kemewahan, Imbauan Sudah Lama
Sudah ada anggota polisi yang diberikan sanksi karena memamerkan kemewahan.Imbauan tidak memamerkan kemewahan ternyata sudah sejak lama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Imbauan tidak memamerkan kemewahan ternyata sudah sejak lama disampaikan di internal kepolisian. Bahkan sudah ada anggota polisi yang diberi sanksi terkait hal itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta Jumat (22/11/2019).
Brigjen Argo Yuwono mengatakan Kepolisian RI (Polri) telah memberi sanksi kepada beberapa anggota yang telah karena memamerkan kemewahan.
"Ada beberapa anggota ya, mungin karena zaman dulu juga namanya perkembangan teknologi, kemudian senang upload, membuat selfie, dan sebagainya," kata Argo.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah anggota yang dikenai sanksi maupun kapan hukuman itu dijatuhkan.
"Tapi ada beberapa yang sudah kita lakukan sidang kode etik. Artinya anggota itu diberi sanksi," kata dia.
Sementara itu, terkait aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa imbauan tidak memamerkan kemewahan bukan hanya dikeluarkan baru-baru ini saja.
Menurut dia, larangan memamerkan kemewahan itu sudah disampaikan sejak lama di internal kepolisian.
"Tentunya berkaitan dengan itu sebenarnya imbauan itu sudah lama yang kita terima, tidak hanya kemarin saja," ujar Argo.
Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu poin yang diatur dalam Perkap itu adalah batasan harga barang yang terbilang mewah.
Pasal 3 Ayat (1) Perkap tersebut menjelaskan bahwa barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta, serta tanah dan bangunan pribadi yang nilainya melebihi Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polri mengklaim telah memiliki data mengenai jumlah anggota kepolisian yang memiliki gaya hidup bermewah-mewahan.
"Ya pasti ada," ucap Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo tersebut berisi tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana, sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas. (*)
Tujuh Poin Larangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan. Yaitu:
"1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".
Ancaman
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.
Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dinilai Tepat
Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.
" Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.
Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.
Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.
"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya. (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Akhirnya Mabes Polri Akui Ada Polisi yang Diberi Sanksi Etik karena Selfie Kemewahan dan di Kompas.com dengan judul 7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya...
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: