Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian Kartu ATM

Siswi SMP Curi Kartu ATM, Lakukan Transaksi Penarikan 1 Minggu, Total Uang Yang Diambil Rp 27,3 Juta

Mencuri kartu atm milik kerabatnya, siswi smp ini kemudian melakukan transaksi penarikan sejumlah uang selama satu minggu.

Youtube
Ilustrasi Kartu ATM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencuria  kartu atm dan mengambil uang hingga puluhan juta rupiah.  

Siswi tersebut berinisial AA berusia 14 tahun. Adalah siswi di satu SMP yang ada di Kota Kupang. Dia kemudian diamankan Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan mengambil uang milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.

Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.

Berikut kronologis lengkap AA nekat membobol rekening milik kerabatnya.

Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.

Pelaku sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM Bank NTT milik korban.

Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.

Selanjutnya, ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.

Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban raib.

Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya, namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.

Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih di bawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orang tua atau pihak Bapas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curi Kartu ATM Kerabatnya, Siswi SMP Transaksi Penarikan Hingga Rp 27,3 Juta

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved