FPI Target Jutaan Orang Hadiri Reuni 212, Anies Beri Izin, Polri Belum
FPI targetkan jutaan orang hadiri Reuni 212 di Monas 2 Desember 2019. Gubernur Anies Baswedan izinkan, Polri belum tahu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Menurutnya, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan menyeluruh agar masyarakat merasa ada keadilan.
"Menurut saya polisi memproses hukum. Yang namanya memproses hukum itu kan ujungnya
tidak harus juga kemudian proses peradilan juga.
Harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional juga," ujar Arsul.
Arsul menyebutkan, untuk membuktikan salah atau tidak, polisi memerlukan keterangan saksi ahli seperti kasus Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.
"Ya, tinggal kemudian diproses memanggil saksi ahli, saksi ahlinya mengatakan apa, itu penistaan atau bukan.
Kalau bukan penistaan ya dihentikan, ya kalau itu penistaan diproses hukum," katanya.
Anies Beri Izin Reuni 212
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan pihaknya akan mengizinkan perhelatan Reuni Akbar PA 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2019.
Soal izin keamanan dan keramaian, ia menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
"Dari sisi DKI akan memberikan izin dari sisi tempat, adapun untuk keramaian atau keamanan harus dari kepolisian," kata Anies.
Keputusan pemberian izin ini dikeluarkan setelah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta
menggelar musyawarah bersama untuk membahas beberapa kegiatan di bulan Desember.
Musyawarah dilaksanakan pada Selasa (19/11) dengan melibatkan Gubernur, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, serta Kepala Badan Intelijen Negara Daerah DKI.
Dalam kesempatan itu, Anies bersama jajaran Forkopimda membahas rencana pengajuan izin kegiatan pada tanggal 1 dan 2 Desember 2019.
Dimana pada Minggu (1/12) ada kegiatan terkait Papua, sedangkan Senin (2/12) pengajuan izin Maulid Akbar.
"Tanggal 1 Desember itu terkait Papua dan 2 Desember terkait Maulid Akbar. Nah, dari situ kesimpulannya memang diberikan izin," tutur mantan Mendikbud ini.
"Secara prinsip dari diskusi itu akan dapet izin," tegas Anies lagi.
Dia menjelaskan, Pemprov DKI bersifat pasif. Dijelaskan Anies selaku gubernur, ia tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk sebuah kegiatan.
Pemprov DKI cuma bisa mengeluarkan izin mengacu pada permintaan yang diajukan oleh pihak penyelenggara.
Keputusan memberikan izin hanya bisa dikeluarkan setelah mempelajari dan meninjau permintaan yang datang.
"Penggunaan Monas, sifat Pemprov adalah pasif. Artinya, ada pihak yang mengajukan untuk meminjam, kemudian Pemprov mereview dan dari situ Pemprov memutuskan apakah meminjamkan atau tidak," jelasnya.
(Tribun Network/igm/mam/sen/gle/dan/wly)