Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

DPR Pantau Kinerja dan Gaya Bicara Ahok, Bakal Usulkan Dipecat: Kami akan Rekomendasi

Sikap dan Komunikasi Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok hingga kini terus menjadi perbincangan. Dpr Bisa Merekom untuk Dipecat

Editor: Rhendi Umar
tribun timur
Ahok Heran jadi Pimpinan BUMN Harus Keluar Parpol: Emangnya PDIP Partai Terlarang? 

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.

Ia mengingatkan PDI Perjuangan punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Menurutnya pada 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi.

Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi.

"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," ucap Hasto Kristiyanto.

Pengamat Politik: Ahok Jadi Bos BUMN Hidupkan Kembali Cebong-Kampret, Sentil Wapres Maruf

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto pun menyinggung soal sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok.

Hasto mengatakan dalam UU BUMN pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan yang bersifat strategis.

Termasuk penempatan direksi dan komisaris.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa langsung menjabat komisaris utama PT Pertamina (persero) pada hari ini.

Ahok ditunjuk menjadi Komisris Utama Pertamina setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).

"Pertamina bukan Tbk (perusahaan terbuka), jadi bisa segera diproses jadi komisaris utama, bisa hari ini atau Senin," kata Erick Thohir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sementara terkait adanya penolakan dari serikat pekerja Pertamina soal penunjukan Ahok, Erick Thohir menilai dalam penempatan setiap orang di sebuah perusahaan, pasti ada pro dan kontra.

"Terpenting begini, kasih kesempatan bekerja dan lihat hasilnya. Kadang-kadang kita suuzon orang ini begini-begini tanpa melihat hasil," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved