Gaji Pertamina dan Gubernur DKI
Ahok Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Lebih Besar dari Gubernur DKI Anies Baswedan
Ramai diperbicangkan soal gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bandingkanlah dengan Gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
Penjelasan tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi wakil komisaris utama," lanjut dia.
Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick.

• DPR Pantau Kinerja dan Gaya Bicara Ahok, Bakal Usulkan Dipecat: Kami akan Rekomendasi
Ramai diperbicangkan soal gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Bandingkanlah dengan Gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gaji Ahok
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun, Dengan demikian Ahok bisa mendapatkan gaji Rp 3,25 miliar per bulan.
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
• Jika Ahok Jadi Bos BUMN Cebong dan Kampret Akan Muncul Lagi?, Ini Kata Peneliti Politik Adi Prayitno
Gaji Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tambahan penghasilan bagi gubernur dan wakil gubernur serta calon pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2019.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur 879/2019 yang diteken Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu. Terbitnya aturan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, aturan ini juga dikeluarkan oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Dalam PP 35/2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas, seperti dikutip melalui PP tersebut.
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Anies Baswedan setiap bulan?
Ternyata jika hanya meninjau gaji saja, Anies mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta per bulan.
Keputusan Presiden (Keppres) 66/2001 mengatur besaran gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan, sementara tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta per bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp 8,4 juta per bulan.
Tapi tunggu dulu. Uang yang didapatkan Anies tidak hanya segitu.
Pasalnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.
Disebutkan bahwa besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat propinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp 500 miliar paling rendah adalah Rp 1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15% dari PAD.
Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40.
Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.
• Sandiaga Uno Susul Ahok Jadi Petinggi BUMN? Arya Sinulingga Ungkap Kemungkinannya: Butuh Pendobrak
Wajib Mundur dari Partai
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina wajib mundur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, Ahok harus mundur dari keanggotaan PDI-P saat resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pasti (harus mundur). Semua komisaris di BUMN apalagi direksi itu harus mundur dari partai," ujar Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Saat ditanya apakah Ahok telah mengetahui dia harus mundur dari keanggotaan di PDIP, Erick Thohir menjawab bahwa Ahok telah mengetahui hal tersebut.
Erick Thohir mengatakan, semua nama yang ditunjuk sebagai direktur dan komisaris utama BUMN telah diberi tahu syarat-syaratnya, termasuk harus melepas keanggotaan mereka di partai.
"Iya dong, semua nama yang diajak bicara pasti kita kasih tau dari awal. Kenapa? Tentu independensi BUMN sangat dipentingkan," ucap Erick.
Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.
Penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.
Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDI-P.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: