Pembunuhan Guru Agama
UPDATE - Kedua Terdakwa Pembunuhan Guru Agama Sempat Tidak Mengaku
"Kedua pelaku beberapa kali sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi berkat barang bukti video mereka tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kedua kasus pembunuhan Guru Agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey yang tertunda digelar hari Kamis (21/11/2019), di kantor Pengadilan Negeri Manado.
Sidang yang seharusnya diagendakan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diubah menjadi pemeriksaan terdakwa lantaran saksi kembali berhalangan hadir.
Menurut keterangan Yuddi Robot, anggota tim penasehat hukum pihak korban bahwa persidangan berjalan dengan baik.
Selama proses pemeriksaan, Yuddi mengatakan JPU juga menghadirkan barang bukti berupa video.
"Kedua pelaku beberapa kali sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi berkat barang bukti video mereka tidak bisa mengelak lagi," jelasnya bersama istri korban, Silvia Walalangi (41).
Pihak penasehat hukum terdakwa, Dety Lerah menambahkan selama proses persidangan kedua terdakwa cukup kooperatif.
Ia juga meminta semua pihak mengikuti proses hukum dengan baik.
"Kita serahkan kembali semuanya ke jaksa kira-kira hukuman apa yang pantas dan adil bagi semua," ujarnya ketika ditemui usai sidang.
Ia pun berpesan kepada semua orang tua agar bisa mendidik dan mengawasi anaknya dengan lebih baik lagi.
"Kalau anak masih sekolah setidaknya diawasi, sudah harus sampai di rumah paling tidak pukul 22.00 Wita. Jadi tidak ada mabuk-mabukan dan kejadian luar biasa seperti ini lagi," tambahnya.
Sidang hari ini berjalan cukup lancar, meski keluarga korban masih terlihat emosi.
Bahkan mereka sempat mengamuk dan mengejar kedua terdakwa sampai ke mobil.
Menurut keterangan saksi mata, salah satu terdakwa sempat terkena pukulan dari keluarga korban yang emosi.
Proses persidangan akan dilanjutkan Senin (25/11/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.