UMP UMK 2020
UMK Bolmong 2020 Rp 3.310.723, Ikut UMP Sulut
Upah minimum pekerja (UMP) 2020 di Bolmong mengacu pada UMP yang ditetapkan Pemprov Sulut yakni sebesar Rp.3.310.723.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah minimum pekerja (UMP) 2020 di Bolmong mengacu pada UMP yang ditetapkan Pemprov Sulut yakni sebesar Rp.3.310.723.
Hal ini karena Kabupaten Bolmong tidak memiliki dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan siap menindaklanjuti keputusan Gubernur.
"Kita akan siapkan surat edaran kepada Perusahaan yang ada di Bolmong," kata dia.
Selain surat edaran ke Perusahaan, dalam waktu dekat pihaknya akan secara resmi menyurat kepihak perusahaan terkait penetapan upah sebesar 3,3 juta tahun 2020.
Ramlah meminta Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong, agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Yang tak patuh terancam sanksi.
" Karyawan dapat melapor ke Dinas. Pasti kami akan turun dan memberikan sanksi terhadap Perusahaan tersebut,” tegas Ramlah.
Dikatakan Ramlah, pihaknya berencana mengadakan dewan pengupahan.