News
Warga Urus Sertifikat Tanah Program PTSL Kurang
"Warga yang bermohon untuk sertifikat lahan kurang, dan itu data yang dimasukkan oleh desa dan kelurahan," jelasIshak Korompot Kasi Penataan BPN/ATR.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang akhir tahun, namun target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, belum mencapai seratus persen.
Berdasarkan data BPN Kotamobagu, dari target 2500 bidang tanah, baru tercapai sekitar 48 persen.
Sedangkan untuk pengukuran batas tanah dari targey 3000 bidang, sudah selesai dikerjakan seratus persen.
"Warga yang bermohon untuk sertifikat lahan kurang, dan itu data yang dimasukkan oleh desa dan kelurahan," jelas Ishak Korompot Kasi Penataan BPN/ATR, Kotamobagu, Selasa (19/11/2019).
Padahal, dari BPN sudah melakukan upaya dengan mengujungi pemilik lahan agar dibyatkan sertifikat.
Masyarakat yang hendak mendapatkan sertifikat PTSL harus melapor ke desa atau kelurahan untuk dilakukan proses.
"Itu target dari pemerintah pusat, sama dengan tahun sebelumnya, jadi kuotanya masih banyak. Biasanya batas hingga akhir November," ujar dia.
Ia berharap, warga dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk membuat sertifikat lahan, agar status tanah jelas dan memiliki dokumen pertanahan," jelasnya.
"Jangan nanti akan jual tanah baru buat," ujar dia. (amg)
BERITA TERPOPULER :
• Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN
• 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
TONTON JUGA :