Siswa Bunuh Guru
VIRAL Video Detik-detik Sebelum Siswa Bunuh Guru, Acuhkan Teguran dan Malah Memaki Sang Guru
Video berdurasi 41 detik itu viral di Facebook. Sementara ditegur Alexander Valentino Werupangkey, FL asik merokok dan membalas dengan ketus
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru bernama Alexander Valentino Werupangkey (54) tewas ditikam siswanya sendiri, FL (16).
Hal ini terjadi karena FL tak terima ditegur korban yang merupakan guru agama saat merokok di sekolah.
Peristiwa memilukan ini terjadi di lingkungan sekolah SMK Ichthus Manado, yang berlokasi di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Senin (21/10/2019) siang.

Setelah sempat meregang nyawa, korban akhirnya meninggal pada malamnya, sekitar pukul 20.45 Wita
Detik-detik Sebelum Pembunuhan
Hampir sebulan kasus ini terjadi dan tengah dalam proses hukum, kini video sesaat sebelum penikaman terjadi viral.
Dalam video tersebut, menampilkan rekaman di mana sang guru Alexander Valentino Werupangkey menegur siswa yang diduga kuat adalah pelaku FL yang merokok di sekolah.
Video berdurasi 41 detik itu dibagikan akun Facebook Minahasaku, yang diunggap pada 14 November 2019.
Unggahan ini pun hingga 19 November 2019 terus mendapat tanggapan dari para netizen.
Diduga kuat, video tersebut direkam sendiri oleh korban.
Dari rekaman suara, sumber suara dan handphone terdengar begitu dekat.
Sementara gurunya menegur, FL tampak asik merokok, duduk bersebelahan dengan seorang temannya.
Percakapan dalam video ini menggunakan dialeg sehari-hari orang Manado.
"Kan saya bilang tidak boleh merokok di sekolah," kata Alexander Valentino Werupangkey.
"Memangnya kenapa kalau saya merokok," kata FL.
"Kamu tahu pendidikan tidak?" balas Alexander Valentino Werupangkey.
FL membalas dengan makian pada gurunya, FL lalu membalas dengan pertanyaan.
"Memangnya ada pelajaran agama, kami kelas dua ada pelajaran agama?" katanya.
"Ada pelajaran agama kelas tiga. Kalian kelas dua lagi praktik," kata Alexander Valentino Werupangkey.
"Kalian di sekolah harus tahu aturan sekolah, bukan tidak," kata Alexander Valentino Werupangkey.
"Kalau tak tahu aturan sekolah, sekolah di liar saja," katanya.
"Iya nanti pindah," kata FL kecut.
Pernyataan itu mengakhiri video tersebut.
Hari Ini Sidang Perdana di PN Manado
Persidangan perdana kasus pembunuhan Guru SMK Ichthus, Alexander Werupangkey yang dilakukan oleh FL (16) dan OU (17) dilaksanakan hari Selasa (19/11/2019) sore.
Pihak keluarga korban sudah berada di kantor pengadilan sejak pukul 13.00 Wita dan masih menunggu datangnya para tersangka.
Sedangkan FL dan OU tiba di Pengadilan Negeri Manado pada pukul 14.58 Wita.

Terlihat beberapa remaja ramai-ramai mendatangi PN Manado dan menyoraki datangnya pelaku.
Setibanya, FL dan OU langsung dimasukkan ke ruang tahanan sembari menunggu jalannya persidangan.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dimulai pukul 15.30 Wita dan tertutup untuk umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara SH MH, Hakim Anggota Imanuel Barru SH dan Halima Umaternate.
Viral Video Penikaman, Korban Teriak Minta Tolong
Alexander Valentino Werupangkey sudah meminta tolong agar FL menghentikan tindakannya, tapi permintaan itu tak diindahkan oleh FL.
Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tolong.
Begitulah teriakan yang terdengar dalam sebuah video yang beredar di WhatsApp, Selasa (22/10/2019).

Video berdurasi satu menit lebih enam detik itu memperlihatkan seorang pemuda berseragam putih abu-abu tengah melakukan penusukan kepada pria yang ada di depannya.
Pria yang ditusuk siswa SMK tersebut menggunakan jaket merah celana panjang.
Di samping pria itu ada helm berwarna biru.
Pria berjaket merah itu terlihat sudah tersungkur di lantai.
Ia terus berteriak kala siswa berseragam putih abu-abu itu menghujaninya dengan tusukan senjata tajam.
Di tangan siswa itu terlihat ada sebilah pisau panjang besi putih.
Meski terus-terus berteriak agar si siswa itu menghentikan tikamannya, namun si siswa seperti tak menghiraukan teriakan tersebut.
Siswa tersebut malah semakin bringas menusukan pisau itu ke tubuh pria berjaket merah tersebut.
Pria berjaket merah pun terdengar ada beberapa kali berteriak.
"Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, so stop, dalam nama Yesus, tolong. Bawa akang di rumah saki, bawa akang di rumah saki, (tolong bawaain di rumah sakit)," teriak pria berjaket merah itu.
Dalam narasi yang beredar di WhatsApp bersamaan dengan video tersebut, tertulis jika video itu adalah video penusukan guru agama di Manado yang dilakukan oleh siswanya.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita, mengatakan, bahwa kasus ini sedang ditangani Polresta Manado.
"Jadi, kronologis kejadian ini, berawal, Senin (21/10/2019) pagi, tersangka FL (16) warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat masuk sekolah," kata Bawensel.
Lanjutnya, tersangka dan temannya itu diberi sangsi untuk menanam bunga di plastik.

"Setelah selesai melaksanakan sangsi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok," ucap Kapolresta.
Perilaku kedua siswa itu dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
"Di situlah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
Tersangka tak terima dengan teguran tersebut.
Sehingga siswa kelas XI itu pergi ke rumahnya untuk mengambil pisau jenis stanlis.
Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor.
Seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Sayangnya tersangka terus mengejar korba dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
"Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di rumah sakit Malalayang," jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Motifnya hanya karena tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)