Siswa Bunuh Guru
VIRAL Video Detik-detik Sebelum Siswa Bunuh Guru, Acuhkan Teguran dan Malah Memaki Sang Guru
Video berdurasi 41 detik itu viral di Facebook. Sementara ditegur Alexander Valentino Werupangkey, FL asik merokok dan membalas dengan ketus
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
"Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, so stop, dalam nama Yesus, tolong. Bawa akang di rumah saki, bawa akang di rumah saki, (tolong bawaain di rumah sakit)," teriak pria berjaket merah itu.
Dalam narasi yang beredar di WhatsApp bersamaan dengan video tersebut, tertulis jika video itu adalah video penusukan guru agama di Manado yang dilakukan oleh siswanya.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, sekitar pukul 14.30 Wita, mengatakan, bahwa kasus ini sedang ditangani Polresta Manado.
"Jadi, kronologis kejadian ini, berawal, Senin (21/10/2019) pagi, tersangka FL (16) warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat masuk sekolah," kata Bawensel.
Lanjutnya, tersangka dan temannya itu diberi sangsi untuk menanam bunga di plastik.

"Setelah selesai melaksanakan sangsi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok," ucap Kapolresta.
Perilaku kedua siswa itu dilihat oleh korban yang merupakan guru agama mereka.
"Di situlah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
Tersangka tak terima dengan teguran tersebut.
Sehingga siswa kelas XI itu pergi ke rumahnya untuk mengambil pisau jenis stanlis.
Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan korban yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor.
Seketika, tersangka langsung menikam korban berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Sayangnya tersangka terus mengejar korba dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
"Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di rumah sakit Malalayang," jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Motifnya hanya karena tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)