Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembobolan Bank

Polisi Curigai Pembobolan Kredit Pensiunan Berhasil karena Sindikat yang Terjaring

Polda Sulut mencurigai bahwa keberhasilan pembobolan bank lewat kredit pensiunan disebabkan karena adanya sindikat yang terjaring.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ADE PAMUNGKAS
UPDATE : Polisi Curigai Pembobolan Kredit Pensiunan Berhasil karena Sindikat yang Terjaring 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut mencurigai bahwa keberhasilan pembobolan bank lewat kredit pensiunan disebabkan karena adanya sindikat yang terjaring.

Hal itu disampaikan oleh Wadireskrimsus Polda Sulut, AKBP Adam Erwindi S.IK, pada Selasa (19/11/2019), sekora pukul 10.30 Wita.

Salah satu tersangka jaringan sindikat yang tertangkap ialah warga Tomohon umur 50 tahun, berinisial ST.

"Tidak mungkin tersangka ST ini yang bukan orang bank, bisa melakukan itu semua tanpa adanya sindikat," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pasti ada orang dalam yang dapat melancarkan aksi pembobolan tersebut.

"Jelas pasti ada yang nyusun berkasnya, ada yang menerimanya, ada yang bisa mencairkan, itu sindikat" ungkapnya.

BREAKING NEWS : 1 Tersangka Sindikat Pembobolan Bank Kredit Pensiunan Tertangkap
BREAKING NEWS : 1 Tersangka Sindikat Pembobolan Bank Kredit Pensiunan Tertangkap (TRIBUN MANADO/ADE PAMUNGKAS)

Tersangka lainnya yang berada dalam lingkaran sindikat tersebut belum tertangkap,  namun pihak Polda Sulut mengaku telah mengantongi identitas mereka.

"Kita sudah mengantongi nama nama tersebut, nanti dalam pengembangannya akan kita sampaikan ada saat hasil pengembangn berikutnya," ungkap AKBP Adam.

Tersangka ST mengaku bahwa ia mendapat fee 10% dari hasil pembobolan kredit pensiun.

Ia juga mengaku ada tersangka lainnya yang merupakan orang dalam dari beberapa bank terkait

Yaitu ada sekitar 7/8 orang dalam sindikat.

Sehingga dapat melancarkan aksi pembobolan kredit pensiunan tersebut.

Tersangka ST sendiri merupakan warga Tomohon yang tinggal di Manado.

Bank yang menjadi korban sindikat pembobolan kredit pensiunan, ialah beberapa Bank BUMN.

Tersangka akan dikenakan pasal 49 UU no 10 tahun 98 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunmanado.co.id/Ade Pamungkas)

BERITA TERPOPULER :

 Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN

 Rocky Gerung Bongkar Persaingan 2 Eks Jendral di Kabinet Pemerintahan, Singgung 3 Matahari

 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved