Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tim KLHS Kaji 12 Kebijakan Rencana Program Berdampak Negatif

"Hasilnua nanti akan dituangkan dalam bentuk pedoman penentuan kebijakan pembangunan di kotamobagu, untuk kesiapan Perda RDTH," jelas dia.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
alpen martinus/tribun manado
Tim KLHS Kaji 12 Kebijakan Rencana Program Berdampak Negatif 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu masih melakukan tahapan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

Dimulai dengan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) Kotamobagu.

Saat ini sudah sampai pada tahapan konsultasi III, di ruang Bappelitbangda Kotamobagu, Selasa (19/11/2019).

Konsultasi tersebut melibatkan asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damapolii, Kepala Bappelitbangda Sofyan, tiga akademisi, TNI, dan perwakilan tiap SKPD.

Gunawan Damapolii menyebutkan, bahwa penyusunan RDTR dalam bentuk Perda harus ada KLHS, supaya dalam setiap pemanfaatan ruang di Kotamobagu dapat menjamin kelestarian lingkungan supaya tidak rusak, seban setiap ruang ada peruntukkannya.

"Hasilnua nanti akan dituangkan dalam bentuk pedoman penentuan kebijakan pembangunan di kotamobagu, untuk kesiapan Perda RDTH," jelas dia.

Sementara itu, Sofia Wantasen Narsumber dari Pusat Penelitian LH dan SDA Unsrat mengatakan, bahwa KLHS merupakan bentuk analisis secara menyeluruh, sistematis dan partisipatif dari setiap kebijakan rencana dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk memastikan Kebijakan Rencana Program (KRP) dari RDTL, dimaksudkan adalah kebijakan rencana dan program yang sudah tertuang di dalam dokumen rencana detail tata ruang Kota Kotamobagu.

Dalam menyusun KLHS, harus ada SK Pokja yang ditandatangani oleh Wali Kota sebagai dasar untuk bekerja.

"Ini sudah tahap ketiga dari sebelas tahap, untuk tahap pertama kami sudah menjaring isu pembangunan berkelanjutan, disebut daftar panjang, banyak sekali isu semisal isu tenaga kerja, air bersih, pengangguran, dan lainnya," jelas dia.

Dari situ, didaftar menggunakan pisau-pisau analisis yang sudah ada di undang-undang 32 2009, kemudian turunannya ada di PP 46 2016, juga ada Permen LH nomor 69 tahun 2017. Sehingga sudah ada pedoman untuk telaah.

"Kami sudaj dapat isu strategis, ada tujuh poin prioritas, di antaranya soal sampah, sanitasi lingkungan, rawan bencana, dan lainnya," kata dia.

Sekarang dilakuan analisi untuk
mengidentifikasi KRP, apakah ada potensi dampak negatif dan positif.

"Kami kaji yang berpotensi dampak negatif. Nah kami dapat 12 KRP dari 108 yang berpotensi dampak negatif kalau tidak dimitigasi," jelasnya.

Nah dari daya tersebut, mereka akan lakukan telaah dengan enam muatan KRP, DLH berupa daya dukung tampung lingkungan, jasa ekosistem, sumber daya alam, keanekaragaman hayati dan lainnya, yang akan dibenturkan dengan 12 KRP sehingga akan ada 72 analisis. Targetnya, Desember sudah ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved