Sidang Siswa Bunuh Guru
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Pelaku FL dan OU Terancam Hukuman Mati
"Semua kembali lagi ke proses persidangan. Tergantung hasil pemeriksaan seperti apa dan tuntutannya bagaimana dari JPU," jelasnya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Guru SMK Ichthus yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado Selasa (19/11/2019) berlangsung lancar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara SH MH, Hakim Anggota Imanuel Barru SH dan Halima Umaternate SH MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Zulhia Jayanti Manise SH dan Merry Christine Rondonuwu SH.
• UPDATE Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Guru SMK Ichthus, Keluarga Korban Sempat Marah
Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak sekolah seperti kepala sekolah, security, guru, dan istri korban.
Sidang berlangsung selama kurang lebih dua jam dan tertutup untuk umum.
Menurut Imanuel yang juga selaku Humas PN Manado pasal yang menjerat kedua pelaku, FL (16) dan OU (17) adalah Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun karena kedua tersangka masih di bawah umur, Imanuel berkata tidak harus dijatuhkan hukuman maksimal.
"Semua kembali lagi ke proses persidangan. Tergantung hasil pemeriksaan seperti apa dan tuntutannya bagaimana dari JPU," jelasnya kepada tim tribunmanado.co.id usai persidangan.
Sidang akan diadakan kembali Rabu (20/11/2019) pukul 13.00 Wita dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
"Setelah pemeriksaan terdakwa ini nanti bisa kita lihat tuntutan Jaksa seperti apa," tutup Imanuel.
BERITA TERPOPULER :
• Setelah Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Jadi Dirut PLN
• 5 Kasus Kembar Siam Paling Terkenal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jaksa-imanuel-barru-sh-selaku-hakim-dan-humas-pn-manado.jpg)