Kabar Polri
Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis di Media Sosial
Polri mengungkapkan dua poin yang menjadi latar belakang diterbitkannya surat telegram terkait penerapan hidup sederhana
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Kepolisian dilarang pamer barang mewah dan gaya hidup hedonis di media sosial.
Mabes Polri telah mengeluarkan telegram terkait larang tersebut.
Polisi melanggar aakn diberi sanksi.
Polri mengungkapkan dua poin yang menjadi latar belakang diterbitkannya surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Alasan pertama yaitu karena anggota kepolisian harus memberi teladan bagi masyarakat.
"Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dia juga punya sebuah kewajiban untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) malam.
"Bahwa dengan pola hidup sederhana itu kan juga menunjukkan sebuah kebersahajaan dalam hidup," tambah Asep.
Kedua, untuk mengingatkan anggota Polri agar tidak menyimpang dari tugasnya.
"TR itu juga dimaksudkan supaya sebuah rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa harus betul-betul menjaga dalam kaidah, dan koridor tugasnya," katanya.
"Tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh menyakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," sambung dia.
Ketika ditanya apakah sudah ada indikasi bahwa anggota polisi menerapkan pola hidup hedonisme sebelum telegram diterbitkan, Asep mengatakan bahwa surat itu bersifat sebagai peringatan.
Menurutnya, telegram itu dikeluarkan agar anggota kepolisian tidak menerapkan pola hidup hedonisme dan memamerkan kekayaan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan bertugas melakukan pendataan terkait anggota dengan gaya hidup hedonisme.
"Sementara dari Divisi Propam kan melakukan upaya-upaya seperti itu untuk mendata dan sebagainya, terutama di medsos," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.