NEWS
Polemik Bisa Tidaknya Mantan Narapidana Jadi Kepala Daerah, Mendagri Tito: Terserah Kepada Rakyat
Menurut Tito konsep pemidanaan pada awalnya merupakan praktek teori pembalasan. Orang yang berbuat jahat maka dia harus dibalas dengan cara dikekang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemimpin daerah adalah mantan narapidana? Itu semua tergantung kepada rakyat yang memilih.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan polemik bisa tidaknya mantan narapidana menjadi kepala daerah sangat bergantung pada rakyat.
Hanya saja menurut Tito apabila narapidana tidak boleh menjadi kepala daerah, maka Indonesia menerapkan teori kuno dalam sistem pemidanaan.

"Sekarang menyangkut narapidana apakah dapat menjabat a atau b dan seterusnya, terserah kepada rakyat mau pilih mana? mau pilih teori pembalasan atau memilih teori rehabilitasi, kalau memilih pembalasan ya balas saja, termasuk dia engga boleh ngapa-ngapain, berarti kita kembali pada teori kuno," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (18/11/2019).
Menurut Tito konsep pemidanaan pada awalnya merupakan praktek teori pembalasan.
Orang yang berbuat jahat maka dia harus dibalas dengan cara dikekang kebebasannya yaitu masuk penjara, bahkan sampai hukuman mati atau dibunuh.
"Maka penjara itu disebut dengan prison tempat mengekang orang," katanya.
Dalam perkembangannya menurut mantan Kapolri tersebut, teori kriminologi mulai berubah.
Hukum memerangi kejahatannya, bukan orang yang berbuat kejahatan.
"Jadi orang itu dianggap kalau berbuat salah itu dianggap orang yang menyimpang, orang yang menyimpang ini harus dikoreksi direhabilitasi, maka lihat penjara di negara demokrasi bukan lagi disebut dengan prison tapi correction, kita pun menyebutnya bukan dengan penjara Cipinang tapi lembaga pemasyarakatan," katanya.
Dalam teori baru atau teori rehabilitas, apabila narapidana telah selesai menjalani hukumannya, maka ia sudah terkoreksi.
Sehingga sangat bergantung masyarakat apakah orang yang sudah terkoreksi tersebut bisa kembali mengabdi kepada negara atau tidak.
"Kalau dia terkoreksi apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan dirinya pada masyarakat, silahkan masyarakat menilai," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Narapidana Tidak Boleh Maju Pilkada, Tito Karnavian: Berarti Kita Kembali pada Teori Kuno
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: