News
Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Jika Tidak Akan Timbul Akibat Ini
Persoalan bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, menjadi postingan populer
Gambarannya, BPJS sudah mengeluarkanRp 1,2 triliun, tapi pemasukan dari iuran baru Rp 534 miliar.
"Masih ada gap Rp 700 miliar," kata Rompas.
Tanpa penyesuaian iuran maka gap akan terus melebar.
BPJS pun bukan tanpa konsekuensi ketika terlambat membayar utang ke Rumah Sakit, 15 hari keterlambatan didenda 1 persen.
"Sistemnya FIFO (first in first out), siapa yang duluan nagih, itu duluan masuk dan dibayarkan. Daftarnya banyak," kata Liuw.
Harus diakui keterlambatan ini akan terus berlangsung karena ada ketidaksesuaian antara iuran yang masuk dan kewajiban yang harus dibayarkan
"Kalau anggaran cukup saat jumlah tagihan dibanding dengan pendapatan, pasti terbayar semua," kata dia
BPJS pun menawarkan solusi. Pertama, dilakukan penyesuaian iuran
Kemudian, ada lagi menggunakan sistem suplay chain financing.
"Jadi RS diperkenankan mengambil pinjaman jangka pendek. Kerja sama dengan perbankan dan BPJS diotoriasi OJK," kata dia
Cara ini untuk menjaga cash flow Rumah Sakit
"Supaya pelayanan tetap jalan, operasional juga. Soal denda keterlambatan membayar klaim tetap ditanggung BPJS," ujar dia
Cara ini sudah diterapkan terutama oleh RS swasta.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?