Sopir Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tujuh Meninggal: Sedih Tapi Mau Bagaimana
Tujuh penumpang meninggal dunia saat bus mengalami kecelakaan di Jalan Tol. Polisi menetapkan sopir menjadi tersangka.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan kendaraan bus di Jalan Tol, sejumlah penumpangnya meninggal dunia. Kini polisi sudah menetapkan sopirnya menjadi tersangka.
Sopir ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti pada gelar perkara.
Polisi telah menetapkan sopir bus PO Sinar Jaya, Sanudin, sebagai tersangka dalam kecelakaan bus maut di Jalan Tol Cipali KM 117.800 Jalur B Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi dalam gelar perkara pada Kamis 14 November 2019 sore, di aula Satlantas Polres Subang dipimpin oleh Kasat Lantas polres Subang.
"Ditetapkan Sanudin selaku pengemudi sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/11/2019).
Sanudin dijadikan tersangka lantaran kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Seperti diketahui, 7 orang tewas dalam kecelakaan bus maut ini, dan puluhan lainnya mengalami luka berat dan ringan.
"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat, adanya korban luka ringan serta kerusakan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan itu terjadi diduga karena adanya kelalaian dari pengemudi bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS.
"Tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga kendaraan oleng kanan melewati parit pemisah jalan masuk ke jalur jalan arah berlawanan," tutur dia.