Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Isu Ruben Onsu Pesugihan, Karyawan Banyak Keluar Takut Dijadikan Tumbal, Sang Bos Pergi ke Psikolog

Tuduhan pesugihan Ruben Onsu sangat merugikan dirinya. Dampak besar dari isu tersebut ia rasakan.

Editor: Finneke Wolajan
YouTube Trans TV Official
Presenter sekaligus pengusaha, Ruben Onsu blak-blakan mengaku merasa ada kejanggalan atas video klarifikasi pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan, Rabu (13/11/2019) 

"Kuping tipis juga karyawan, keluar tujuh orang, delapan orang. Mereka beranggapan dijadikan tumbal ama Ruben," ungkapnya.

"Memang udah jalannya saya ngelewatin gini mulu. Kalo dibilang cape ya cape," tambahnya.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang melanjutkan jika pihak kepolisian juga bertanya soal kerugian apa yang diterima Ruben.

"Kita sampaikan seperti ini, yang baru kita ketahui yang pasti adalah kerugian imateril karena ini berbicara nama baik.

Kita nggak nyaman dong ketika karyawan kita resah, kedua kita nggak akan nyaman kalo pelanggan-pelanggan resah untuk membeli produk kita," ujarnya.

Minola mengaku belum menghitung kerugian material dari fitnah yang diterima oleh Ruben.

Pasalnya kerugian itu harus menghitung jumlah omzet dari semua outlet usaha Ruben.

"Kalo kerugian materil, ini kan berbicara masalah penurunan omzet.

Kita harus hitung, kita nggak bisa hitung hanya satu outlet, kita butuh waktu untuk mendapatkan data yang up to date untuk seluruh outlet kita itu berapa kira-kira penurunan omzetnya.

Itu lah yang akan menjadi kerugian materil dalam perkara ini," jelas Minola.

Lapor Polisi

Tahu akan rumor yang beredar terkait usaha yang ia jalankan, Rubon Onsu pun tak mau tinggal diam.

Ayah Betrand Peto pun berniat melaporkan akun bodong yang memfitnah restoran ayam miliknya terkait kata-kata 'memakan korban' ke pihak berwajib.

Senin (11/11/2019) kemarin, Jordi didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang melaporkan akun YouTube bernama Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

 

Sumber: Nakita
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved