Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kisah Pilu Seorang Gadis Minta Izin Nikah, Disuntik Ayahnya sebagai Syarat, Terjadi Sebanyak 9 Kali

Gadis 14 tahun mengalami nasib pilu ketika meminta izin menikah. Ayahnya mengajukan syarat, sang anak harus rela dirudaksa.

www.dnaindia.com
Ilustrasi seorang anak yang di rudapaksa ayahnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. 

Gadis 14 tahun mengalami nasib pilu ketika meminta izin menikah.

Ayahnya mengajukan syarat, sang anak harus rela dirudaksa.

Akhirnya terjadilah 9 kali hubungan badan paksa anak gadis dan ayahnya sendiri.

Malang langsung heboh oleh skandal hubungan sedarah ini..

AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.

Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.


Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 

Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved