Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Nyaris Diamuk Massa

Polisi Dalami Kasus Guru Cabul, Korban Kemungkinan Bisa Bertambah

Polsek Lolak mendalami kasus dugaan cabul oknum guru di Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, berinisial L terhadap tujuh muridnya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
UPDATE! Renti Kecam Oknum Guru Cabul, Bakal Dipecat bila Terbukti 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Lolak mendalami kasus dugaan cabul oknum guru di Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, berinisial L terhadap tujuh muridnya.

Kapolsek Lolak AKP Faudji melalui seorang penyidik menduga korban L tak hanya 7 siswa.

"Bisa saja ada siswa lainnya, hal itu masih kami selidiki," kata dia.

Sebutnya, L sudah mengaku mencabuli siswanya kepada polisi.

Namun statusnya hingga Rabu siang masih terlapor.

"Kami akan kembangkan dulu," kata dua.

Dikatakannya L terancam pasal 81 ayat 1 uu 23 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Hukumannya bisa bertambah oleh penilaian hakim.

Informasi yang dihimpun Tribun, L pernah ketahuan melakukan aksi serupa.

Ia diberi skors dan berjanji mengubah kelakuan. Tapi ternyata L tak jera. (art)

BERITA TERPOPULER :

 Mama Ampuni Papa, Tangis Pilu Anak Korban Suami Bunuh Istri, Pasutri Ini Tinggalkan 3 Orang Anak

 Ngeri, Warga Kaget Lihat Kepala Terpisah dari Tubuh Setelah Duel Maut Antara Paman dan Ponakan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved