Guru Nyaris Diamuk Massa
Polisi Dalami Kasus Guru Cabul, Korban Kemungkinan Bisa Bertambah
Polsek Lolak mendalami kasus dugaan cabul oknum guru di Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, berinisial L terhadap tujuh muridnya.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Lolak mendalami kasus dugaan cabul oknum guru di Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara, berinisial L terhadap tujuh muridnya.
Kapolsek Lolak AKP Faudji melalui seorang penyidik menduga korban L tak hanya 7 siswa.
"Bisa saja ada siswa lainnya, hal itu masih kami selidiki," kata dia.
Sebutnya, L sudah mengaku mencabuli siswanya kepada polisi.
Namun statusnya hingga Rabu siang masih terlapor.
"Kami akan kembangkan dulu," kata dua.
Dikatakannya L terancam pasal 81 ayat 1 uu 23 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Hukumannya bisa bertambah oleh penilaian hakim.
Informasi yang dihimpun Tribun, L pernah ketahuan melakukan aksi serupa.
Ia diberi skors dan berjanji mengubah kelakuan. Tapi ternyata L tak jera. (art)
BERITA TERPOPULER :
• Mama Ampuni Papa, Tangis Pilu Anak Korban Suami Bunuh Istri, Pasutri Ini Tinggalkan 3 Orang Anak
• Ngeri, Warga Kaget Lihat Kepala Terpisah dari Tubuh Setelah Duel Maut Antara Paman dan Ponakan