Berita Seleb
Misteri Tahi Lalat di Video Syur, Gisella Anastasia Beberkan 2 Bukti Kuat si Wanita Bukan Dirinya
Banyak yang bertanya-tanya mengenai petunjuk tahi lalat ukuran besar di bagian paha belakang di video syur mirip Gisella Anastasia
Para oknum nantinya akan dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pakar Telematika Sebut Banyak Kemiripan
Sebelumnya, pakar telematika, Abimanyu angkat bicara mengenai beredarnya video mesum atau video syur yang diduga penyanyi Gisella Anastasia yang jadi video viral.
Sebagai pakar telematika, Abimanyu bahkan menyinggung soal banyak kemiripan dalam video antara pelaku dengan Gisella Anastasia yang juga mantan Gading Marten.
Menanggapi itu, Abimanyu mengatakan ada banyak kemiripan pelaku dalam video dengan Gisel secara umum.
Meski demikian, Abimanyu menegaskan kebenaran video tersebut masih perlu dipertanyakan jika pelaku dalam video disebut-sebut Gisel.
Seperti dari gaya rambut Gisel dengan pelaku dalam video.
"Secara umum kemiripannya banyak," terang Abimanyu.
"Tetapi hal-hal lain yang masih perlu dipertanyakan adalah misal gaya rambutnya Gisel dengan yang di video itu lain," sambungnya.
Di sisi lain, Abimanyu juga menjelaskan, pihak Gisel bisa membantah soal video yang beredar.
Yakni dengan membuktikan adanya perbedaan ciri khas tubuh pelaku dengan Gisel sendiri melalui tanda tahi lalat.
"Tinggal buktikan seperti yang saya utarakan tadi, lihat sisi paha dalam apakah ada andeng-andeng (tahi lalat -red) besar kelihatan banget," ujar Abimanyu.
"Bukan berarti besar gitu ya, tetapi nyata sekali."
"Kalau itu tidak terbukti, selesai. Tetapi kalau itu terbukti sama ya selesai," tukasnya.
Simak videonya dari menit 3.30:
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com