Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 14.7 M Gagal Bebas dari Rutan Guntur
Mantan Menpora Imam Nahrawi gagal bebas dari Rutan Guntur, setelah hakim PN Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
==1 unit Toyota Fortuner,
==kartu ATM dengan saldo Rp100 juta,
==uang tunai sebesar Rp 300 juta dan
==ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, kepada Mulyana.
Adapun jatah suap untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang tunai Rp215 juta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua rekannya itu membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang diajukan KONI.
Proposal bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
(tribun network/gle/coz)