Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 14.7 M Gagal Bebas dari Rutan Guntur
Mantan Menpora Imam Nahrawi gagal bebas dari Rutan Guntur, setelah hakim PN Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Pihak KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Miftahul Ulum yang merupakan "orang dekat" Imam Nahrawi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Kasus korupsi yang menjerat Imam Nahrawi merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap dalam pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora tahun 2018.
Kasus itu terungkap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah:
==Deputi IV Kemenpora Mulyana,
==Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo,
==Staf Kemenpora Eko Triyanto,
==Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan
==Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Kelimanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis terbukti bersalah melakukan pemberian dan penerimaan suap.
Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.
Hamidy bersama Johnny selaku dari pihak KONI terbukti menyuap tiga orang pihak Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Suap tersebut berupa: