Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah, Liando Sentil Poin Aturan Perbuatan Tercela

KPU kembali menegaskan sikap melarang eks koruptor untuk maju sebagai calon kepala daerah. Meski DPR RI tak merevisi UU Pemilu.

Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
DR Ferry Liando Beber Empat PR Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU kembali menegaskan sikap melarang eks koruptor untuk maju sebagai calon kepala daerah. Meski DPR RI tak merevisi UU Pemilu, KPU akan menuangkan aturan pembatasan itu di Peraturan PKPU.

DR Ferry Liando Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi Manado menilai, sikap KPU RI itu untuk mencegah masuknya masyarakat mantan eks koruptor menjadi calon kepala daerah iti patut dimaklumi.

KPU RI sedang merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

KNPI Sulut Versi Jacko Dibekukan, Caretaker Pengurus Dialihkan ke Almanzo-Rio

Salah satu Pasal adalah melarang mantan narapidana menjadi calon. Mantan narapidana memang tidak diatur dalam UU. Namun ada kalimat perbuahan tercela.

Perbuatan 'tercela' dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (2) huruf j UU tersebut menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa judi, mabuk, pengedar narkotika, dan zina.

Karena larangan mantan narapidana ini mengatur hak politik seseorang, aturan ini pasti berpotensi mendapat kritik oleh sebagian kalangan terutama dari pihak yang nantinya akan dirugikan oleh aturan ini.

Pengalaman ini pernah terjadi ketika KPU hendak melarang mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Banyak pihak menentang kebijakan itu karena KPU dianggap membuat aturan diluar dari kewenangannya, dianggap membatasi hak-hak politik seseorang dan dianggap melanggar peraturan yang lebih tinggi.

Namun pihak penentang lupa bahwa, makna substantif terkait larangan ini sesungguhnya mendorong agar untuk menjadi calon kepala daerah adalah mereka yang seharusnya benar-benar bersih dan bermoral.

Memang jabatan politik adalah hak bagi setiap orang, namun hak politik harus diimbangi dengan kewajiban politik.

Kemampuan personal dan moral adalah kewajiban politik dasar yang mutlak dimiliki oleh setiap calon.

Kalau kelak memang bercita-cita menjadi pemimpin, harusnya sejak awal sudah mampu menjaga dirinya agar tidak terjebak pada tindakan-tindakan amoral. Itulah kewajiban yang harus dipenuhi.

Tentu membatasi calon kepala daerah hanya bagi mereka yang dinilai bermoral oleh KPU RI menjadi tamparan atau warning awal bagi partai politik (parpol) dan masyarakat pemilih.

Tugas ini harusnya menjadi tanggungjawab parpol. Selama ini parpol cenderung mengabaikan reputasi dan prestasi calon kepala daerah yang diusungnya dan mengutamakan kemampuan finansial calon ketimbang mensyaratkan prestasi dan nama baik.

Lihat saja akibatnya, hingga 2019, KPK telah memproses sebanyak 119 kepala daerah akibat korupsi dan pada 2019 ini ada 7 kepala daerah kenak operasi tangkap tangan atau OTT.

Kemungkinan besar yang tertangkap itu hanya sial saja, sebab modus penyalahgunaan wewenang dengan memperkaya diri sendiri kerap dilakukan oleh sebagian besar kepala daerah.

Tak jarang juga, sudah menyelesaikan periodisasi masa jabatan, namun daerah yang dipimpinnya tak memiliki kemajuan apa-apa akibat kepala daerahnya minim inovasi dan tidak trampil mengoperasionalkan kepemimpinan dan organisasinya.

Sebagian besar masyarakat juga belum kembali ke alam baka kesadaran sebagai pemilih yang baik. Masyarakat belum paham bahwa kemajuan daerah termasuk kesejahteraan dirinya akan sangat tergantung pada kapasitas pemimpinnya.

Selama ini kecenderungan sikap pemilih sangat tergantung dari transaksi yang diperolehnya dari calon. Uang kerap membutakan pemilih.

Jika parpol belum amanah menyeleksi calon kepala daerah dan masyarakat pemilih cenderung lebih memuaskan hasrat pribadi ketimbang kepentinhan yang lebih besar maka sikap KPU mengetatkan syarat pencalonan kepala daerah wajib diapresiasi. (ryo)

BERITA TERPOPULER :

 Ngeri, Warga Kaget Lihat Kepala Terpisah dari Tubuh Setelah Duel Maut Antara Paman dan Ponakan

 VIDEO Detik-detik Pendeta Meninggal Saat Khotbah: Apa yang Kita Lakukan di Bumi Tercatat di Sana

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved