Sulut Maju

Iuran BPJS Naik, Pemerintah Ikut Tanggung Kenaikan Anggaran

Istimewa
Iuran BPJS Naik, Pemerintah Ikut Tanggung Kenaikan Anggaran 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan menambah beban APBD.

Wagub Sulut, Steven Kandouw mengatakan, pemerintah daerah menanggung iuran peserga penerima bantuan pemerintah bersumber dari APBD.

"Misalnya Minahasa penduduk 350 ribu, universal coveragenya  dari Rp 37 miliar naik jadi Rp 74 miliar, apalagi Manado," kata Wagub kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Kenaikan iuran akan berlaku tahun depan "Pemkab/pemkot kita kondisinya masuk fiskal menengah, bukan yang banyak duit. Fiskal kita tidak luas sekali," kata dia.

Belum lagi di Sulut,  ada 7 daerah akan menggelar Pilkada.

Pemda di Sulut bertekad universal coverage harus meliputi 2,6 juta penduduk Sulut. 

"Catatan saya kita sudah hampir 90 persen," kata dia.

Singkat kata, apapun ongkosnya pemberian perlindungan jaminan sosial untuk kepentingan masyarakat itu harus jadi ikthiar bersama, itu mutlak walaupun harganya tidak murah. 

Kenaikan Iuran

Besaran iuran JKN-KIS yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Dirut BPJS Fachmi Idris menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 75  Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000. Jumlah ini masih 58 persen lebih rendah dari iuran yang seharusnya.

Iuran Kelas 2 sebesar Rp 110.000 atau 58 persen lebih rendah dari iuran yang seharusnya

Sedangkan kelas 3 sebesar Rp 42.000 atau 32 persen lebih rendah dari iuran yang seharusnya

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,”  kata Dirut BPJS.

Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah 

(PBPU), atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.

Kelas 2 Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. 

Perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. 

Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini. 

Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen 

PBI sebesar Rp 48,71 triliun. 

Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah. 

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000 per orang untuk 

kelas 2, dan ± Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. 

Tepatnya, ada 96,8 iuta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata dia.

Sebagaimana yang  disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. (ryo)

BERITA TERPOPULER

 Cewek Manado Terkenal Cantik, Ini 10 Artis Berdarah Manado, Ranty Maria hingga Jessica Mila

 INFO Gempa Bumi, Terjadi Hari Ini Kamis 7 November 2019, Kekuatan 4.8 Magnitudo, Terasa di Sulut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: