Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penunjukan Dewan Pengawas KPK

Jokowi Tak Sentil Ahok dan Antasari, Pastikan Desember 2019 Lantik Dewan Pengawas KPK

Meski sempat ada gelombang demo dari mahasiswa, namun Presiden Jokowi tetap kukuh akan segera menjalankan Undang Undang KPK

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Akan tetapi Jokowi menjamin, orang-orang yang akan dipilih dalam Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.

Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.

Laode M Syarif Dinilai Layak Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Rekam Jejaknya

Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/ atau penyitaan.

Dalam Daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Namun hal tersebut  tidak disetujui oleh pemerintah.

Pemerintah ingin kewenangan memilih anggota Dewan Pengawas KPK menjadi kewenangan presiden.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Tags
Dewan Pengawas KPK
Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK)
Jokowi

Berita TerkaitDewan Pengawas KPK

1. Istana Jamin Lima Nama Calon Dewan Pengawas KPK Kredibel dan Kompeten
2. Ditampung di Setneg, Sejumlah Nama untuk Posisi Dewan Pengawas KPK Mulai Diseleksi
3. Kata Jokowi Soal Dewan Pengawas KPK hingga Ahok Tepis Isu Tentang Dirinya
4. Jokowi Tanggapi Isu Ahok dan Antasari Azhari Jadi Dewan Pengawas KPK, Begini Katanya
5. Kata Presiden Jokowi Soal Dewan Pengawas KPK, hingga Pengakuan Mahfud MD
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ifa Nabila
Sumber: TribunSolo.com

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved