Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

''Kesucian'' Dewan Pengawas Standarnya Harus Lebih dari KPK, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Hingga kini gagal mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK terkait pengesahan revisi UU KPK, tak menyurutkan KPK

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS.COM/FEB
pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hingga kini gagal mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK terkait pengesahan revisi UU KPK, tak menyurutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perlawanan terkait aturan-aturan yang dinilai melemahkan KPK.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Warta Kota/henry lopulalan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik sedikit soal Dewan Pengawas yang tak terkena klausul Pasal 36 dalam UU KPK.

Pasal itu menjelaskan beberapa larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK.

Di antaranya, tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu, dan ada larangan bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara untuk menghindari konflik kepentingan.

"Semestinya, standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Meski begitu, KPK berharap Dewan Pengawas diisi orang-orang yang memiliki kapasitas pengetahuan dan yang paling utama, integritas untuk pemberantasan korupsi.

Mensesneg Pratikno, Sabtu (1/6/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Mensesneg Pratikno, Sabtu (1/6/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Tribunnews)

Soalnya, menurut Febri, Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK.

"Kami sangat senang diawasi, meskipun kemarin ada perdebatan ya tentang pasal Dewan Pengawas itu. Tapi, dalam konteks pengawasan, sebenarnya sejak dulu KPK senang dan sangat terbuka dengan pengawasan tersebut," ujar dia.

Kendati demikian, Febri berharap Dewan Pengawas bisa membantu kinerja KPK dalam memerangi korupsi.

"Semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata Febri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan calon Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih Presiden Jokowi belum diputuskan.

"Sekarang masih (tahapan) listing," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Menurut Pratikno, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Namun, kata dia, mayoritas diisi ahli hukum.

"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak, ya, tapi juga ada nonhukum. Ada dimensi sosialnya muncul," ujar Pratikno.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kritik Dewan Pengawas yang Tak Terkena Klausul Pasal 36, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/06/kpk-kritik-dewan-pengawas-yang-tak-terkena-klausul-pasal-36.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved