NEWS
Dilantik Jadi Pilot Pesawat Tempur Amerika, Warga NTT Ini Dianggap Orang Asing Jika ke Indonesia
Warga negara Indonesia ini dilantik menjadi pilot pesawat tempur amerika. Nasib kewarganegaraannya. Dia Akan dianggap warga asing jika ke Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga negara Indonesia baru saja dilantik menjadi pilot pesawat tempur amerika. Begini nasib kewarganegaraannya. Akan dianggap warga asing jika kembali pulang.
Warga Negara Indonesia yang menjadi pilot pesawat tempur amerika tersebut berasal dari Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namanya Kevin Sunti. Putra Asal Manggarai Nusa Tenggara Timur berhasil menjadi perwira Angkatan Udara Amerika Serikar (USAF) .
Lebih mengejutkan lagi, pria yang menamatkan sekolah dasar di Manggarai tersebut menjadi pilot pesawat tempur di satauan militer USAF.
Dengan masuknya Kevin menjadi anggota militer Amerika maka ia kemungkinan akan kehilangan kewargaraan Indonesia hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kevin dilantik menjadi perwira angkatan udara Ameriksa Serikat pada tanggal 2 November 2019 lalu. Ia selanjutnya akan ditugaskan di pangkalan United States Air Force di Jerman.
Kevin mengikuti jejak kakaknya Thania Sunti yang juga sudah menjadi anggota angkatan bersenjata Amerika yang dilantik tahun 2018 lalu.
Dia Kevin Sunti merupakan anak kedua dari pasangan Fredy Sunti dan Riana Sunty yang hingga kini masih tinggal di Manggarai Nusa Tenggara Timur
Dikutip dari kala youtube Ranggu TV, ayah kandung Kevin Sunti, Fredy Sunti mengatakan Kevin meru pakan lulusan pendidikan militer United States Air Focer Academy . Ia yang menghabiskan waktu dua tahun pendidikan sebelum dilantik.
Kevin menamatkan pendidikan SD di Manggarai dan melanjutkan pendidikan SMP di Amerika karena mendapat beasiswa dari Pemerintah Amerika.
Ia juga menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di Amerka sebelum menlanjutkan ke pendidikan militer.
Kevin bakal kehilangan warga negara artinya ia bila ingin kembali ke Indonesia maka statusnya sebagai warga asing.
Berikut aturan dalam UU No 12 Tahun 2016
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d.masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
e.secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
g.tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau
i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal
Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Warga Indonesia Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU Amerika Ini Nasib Warga Negaranya
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: