Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pengawas KPK

Ahok Punya Masalah Untuk Jadi Dewan Pengawas KPK: Saya Tahu Kondisi dan Fakta

Jelang pengesahan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi, sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik untuk menduduki posisi tersebut

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Ahok Punya Masalah Untuk Jadi Dewan Pengawas KPK: Saya Tahu Kondisi 

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan pengawas ditetapkan presiden.

Seleksi anggota dewan pengawas dilakukan panitia seleksi yang dibentuk presiden

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia" bunyi pasal 37E ayat 1. (Rhendiumar/Tribunmanado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved