Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

13 Ranperda di Bolsel Masuk Usulan Propemperda Tahun 2020

DPRD Bolsel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Istimewa
Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru memberikan Ranperda kepada Pimpinan DPRD Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Dan penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolsel tahun 2019, Rabu (6/11/2019) di kantor DPRD Bolsel.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Haji Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Staf Khusus, Kepala SKPD, Camat, Sangadi, 18 orang Anggota DPRD Bolsel, dan ASN.

Ketua DPRD Arifin Olii saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, Ranperda itu nantinya akan dibahas bersama eksekutif.

Sedikitnya 13 Ranperda ditetapkan lalu menjadi usulan Propemperda Kabupaten Bolsel yang nantinya dibahas pada tahun 2020 mendatang.

Nah 13 Ranperda tersebut, 7 di antaranya usulan eksekutif atau Pemkab dan enam lagi inisiatif DPRD.

“Semoga 13 Ranperda tersebut akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda), nantinya akan dibahas bersama," katanya.

Ditempat yang sama, Bupati Bolsel Haji Iskandar Kamaru mengaku bangga dan berterima kasih, atas ditetapkannya 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada 2020 mendatang.

Lanjut, orang nomor satu di Bolsel ini, tujuh Ranperda yang diusulkan eksekutif, menyangkut tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan delegasi dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

“Pengajuan Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimaksudkan untuk menata kembali perangkat daerah dan peningkatan Tipologi pada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan Kesbangpol," terang Kamaru.

Menurutnya, tujuh Ranperda itu yakni, Ranperda tentang BPD, kabupaten layak anak, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Selain itu Ranperda tentang pemberian gelar adat yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2019.

“Patut kita berbangga, bahwa penetapan Propemperda tahun 2020 ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas, yang berdasarkan ketentuan pasal 34 junto pasal 40 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan latar belakang dan tujuan penyusunan,” sebutnya.

Dia menambahkan, Pemkab juga menyambut baik atas tujuh Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD yang akan secara bersama-sama menjadi Propemperda tahun 2020.

“Kami berharap Ranperda yang telah disepakati dan masuk Propemperda akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Ranperda yang telah ditetapkan itu, akan melewati beberapa tahapan.

Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan dllaksanakan secara berkesinambungan.

Sehingga Perda ini nantinya tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved