Pendaftaran CPNS
SKCK Merupakan Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online
Ini Tata Cara Membuat SKCK Online sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Pastikan Dokumen Lengkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.
Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Ini Tata Cara Membuat SKCK Online sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Pastikan Dokumen Lengkap.
Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Kemenkumham Lulusan SMA SMK, Usia & Tinggi Badan, Cek Juga Cara Daftar!
11 November Daftar CPNS 2019 di SSCASN, Ini Cara Upload Swafoto (Selfie) Pegang KTP, Ukuran & Format
Lowongan Kerja BUMN Terbaru - PT Pelni Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Link Daftar, Batas Waktu.
• BKN Keluarkan Bocoran Soal Tes CPNS 2019, Pertanyaan Tentang Radikalisme Dimasukan
• Formasi Penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019, Ini Rinciannya Untuk Informasi Lebih Lanjut
• Update Informasi Seputar CPNS 2019, Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id, Berikut Bocoran Soal
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,
Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id
• Telinga Politisi Hong Kong Digigit hingga Putus di Pinggir Jalan
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Kemudian anda bisa mengisi formulir pendaftaran seperti di bawah ini.
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.
• Nia Ramadhani Tuai Kritik, Pakai Gaun Pengantin Transparan, Rayakan Halloween Bareng Keluarga Bakrie
Mekanisme
Berikut mekanismenya:
1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.
3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
4. Pemohon mencetak kode registrasi
5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.
SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.
Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan. Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.
Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019
Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019:
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019:
Pengumuman hasil seleksi administrasi
• Acara Deklarasi Program Jaksa Sahabat Milenial Dihadiri Oleh Beberapa Pejabat TNI
Januari 2020:
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Februari 2020:
Pelaksanaan SKD
Maret 2020:
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020:
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Begini mekanisme dan alur dalam tahapan pendaftaran CPNS 2019.
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com