Berita Bitung
DPRD Kota Ini Imbau Jangan Ada Anggaran 'Lem Aibon' Rp 82
Ical Mamuntu, Wakil Ketua DPD JPKP Kota Bitung mengatakan, pihaknya mencermati dan mengikuti perkembangan pengadaan Lem Aibon senilai Rp 82 Miliar.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh, usulan anggaran Lem Aibon senilai Rp 82 miliar dalam kebijakan umum anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI Jakarta.
Hal ini menjadi atensi dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bitung, agar jangan sampai kejadian di Jakarta malah terjadi di Kota Bitung.
Ical Mamuntu, Wakil Ketua DPD JPKP Kota Bitung mengatakan, pihaknya mencermati dan mengikuti perkembangan pengadaan Lem Aibon senilai Rp 82 miliar dan hal itu sangat tidak masuk akal.
"Ya, kami tau ikuti hal tersebut. Kami akan mengawal pembahasan RAPBD Kota Bitung Tahun 2020 di DPRD agar jangan ada penganggaran yang tidak masuk akal seperti itu di Kota Bitung," tegas Ical, Senin (04/11/2019).
Menurutnya, penganggaran didalam APBD harus benar-benar pro rakyat dan masuk akal jangan terjadi seperti yang di Jakarta.
JPKP DPD Bitung meminta pihak legislatif dan pemerintah Kota Bitung untuk transparan dalam melakukan tahap demi tahap pembahasan RAPBD untuk Kota Bitung tahun 2020 nanti.

Satu tahap yang harus dan benar-benar melibatkan masyarakat adalah uji publik, sebelum ditepatkan menjadi APBD tahun 2020.
Informasi yang dirangkum JPKP dari sekretariat DPRD Bitung, bahwa saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD tengah melakukan pembahasan intens dan serius dengan pihak eksekutif dalam hal ini tim anggaran Pemerintah daerah (TAPD) terkait RAPBD.
"Nah momen ini sangat baik dan tepat jika disandingkan dengan apa yang terjadi di Jakarta. Semoga dalam RAPBD di Kota Bitung yang tengah di bahas di jauh-jauhkan dari pengadaan atau penganggaran yang tidak masuk di akal," kata dia.
Samsi Hima pemerhati pemerintahan di Kota Bitung senada dengan yang diutarakan JPKP.
Kata dia APBD di Kota Bitung jangan seperti Jakarta diwarnai dan disusupi anggaran 'siluman' ada pengadaan Lem Aibon senilai rp 82 miliar.
"Berhubung masih dalam pembahasan, kami me-warning kepada perangkat daerah (OPD) dan legislatif agar jangan main-main dengan pengusulan anggaran. Apalagi ada titipan-titipan di setiap OPD," terang Hima di saat bersua di ruang komisi I DPRD Bitung.
Hima yang di kenal vocal mengkritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Bitung, meminta dalam pembahasan RAPBD antara legislatif dan eksekutif untuk berpedoman pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Di tempat terpisah Donald Manansang Kepala Badan perundang-undangan, persidangan dan humas sekretariat DPRD Bitung menambahkan, saat ini pembahasan RAPBD tahun 2020 tengah berlangsung antara Badan Anggaran dan TAPD.
Pembahasan dilakukan berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dan Peraturan DPRD Kota Bitung Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 17 ayat (3) tentang pembahasan RAPBD.